POJOKSATU.ID,- Jajaran Satnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 14 kasus serta mengamankan sebanyak 18 tersangka pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol, Sumarni mengatakan, pengungkapan tersebut hasil dari laporan selama periode satu bulan di tahun 2024 sebanyak 14 kasus.

" Pengungkapan kasus penindakan peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkotika yang diungkap oleh jajaran Satnarkoba Polresta Cirebon selama satu bulan tahun 2024 dan jumlah kasus, ada 14 kasus," ujar Sumarni. Saat konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon. Kamis (1/02/2024)

Baca Juga: Alam Ganjar Gelar Nonton Bareng dan Diskusi Film Inanawa: An Island Calling di Melawai Jakarta

Ia mengatakan,jumlah tersangka dari 14 kasus tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 18 orang berikut jumlah barang bukti. Yaitu 3 gram sabu kemudian 112,98 gram ganja dan obat-obatan terlarang sebanyak 9.239 butir.

Kemudian adapun identitas tersangka dari 18 orang tersangka, kata Sumarni yaitu MS (24) AA (30) ,BS (34), S (38) , PI (20) , HM (24), NR (24), D(32) kemudian E (22), IN (19), RA (22) MR (23), FA (38),T (42) AR (26),NN (24), A (18), RI (22).

Dikesempatan itu Sumarni mengungkapkan, terhitung sejak 11 Januari hingga 31 Januari 2024 pihaknya pun berhasil menyita minuman keras (miras) tradisional, serta minuman keras pabrikan.

"Kami berhasil menyita jenis minuman keras yaitu sebanyak 1.489 botol miras pabrikan, miras tradisional ciu 2.451 botol, kemudian miras tuak sebanyak 836 liter," terang Sumarni.

Baca Juga: Jantung Sehat Bonus Kulit Cantik, Ini Pentingnya Mengonsumsi Vitamin C Setiap Hari!

Adapun lanjut Sumarni, tempat-tempat kejadian perkara tempat terjadinya penyalahgunaan narkoba narkotika wilayah hukum Polresta Cirebon yaitu dua kasus. Berada di Kecamatan susukan, Kaliwedi, klangenan Babakan, Sumber, Gebang, Palimanan,Arjawinangun, Dukupuntang dan Gegesik.

Tambahnya, modus operandi yang selama ini mereka jalankan yaitu dengan sistem tempel Map dan peta. Atas perbuatannya mereka di kenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 111 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. Pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Viral di Tiktok, Inilah Tutorial Rahasia Makeup Latina Bikin Kamu Tampil Beda!

"Kemudian pasal 435 junto pasal 436 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan ancaman hukuman dan penjara paling lama 12 tahun ,"tutup Sumarni.