POJOKSATU.id, JAKARTA -- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)  diminta melakukan audit investigasi terhadap keabsahan izin pertambangan perusahaan PT BDW.

PT BDW disebut menggunakan surat palsu mengatasnamakan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, sehingga menyebabkan kisruh tumpang tindih wilayah izin pertambangan di Morowali, yakni dengan PT ABM.

“Kami mohon Satgas PKH untuk melakukan audit investigatif keabsahan izin PT BDW,” kata tim kuasa hukum PT ABM, Ratho Priyasa, dari kantor hukum Teguh Satya Bhakti & Patners, kepada wartawan, Kamis (18/12).

Ratho menjelaskan, surat yang digunakan PT BDW ialah Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor 1489/30/DBM/2013 yang ditujukan kepada Bupati Morowali perihal Penyesuaian IUP operasi produksi.

Surat yang kelak diketahui palsu itu menjadi dasar bupati Morowali menerbitkan IUP baru untuk PT BDW di atas wilayah izin pertambangan milik PT ABM.

“Fakta pemalsuan ini telah dikonfirmasi melalui berbagai surat resmi kementerian, keputusan pencabutan dan penataan izin oleh pemerintah daerah, serta Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujarnya.

Ia juga meminta Satgas PKH melakukan koordinasi penegakan hukum di tingkat pusat serta melakukan pengamanan kawasan hutan yang terdampak izin palsu tersebut.

Sementara itu, Tim kuasa hukum PT ABM lainnya, Bahrain menyatakan, kliennya sudah pernah melaporkan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu ke Polda Sulawesi Tengah pada Juli 2023.

Polda Sulteng, katanya, sudah menetapkan tersangka serta melakukan penahanan atau penangkapan.

“Namun, setelah serangkaian Gelar Perkara Khusus dan tanpa adanya Fakta Hukum Baru yang menghilangkan unsur pidana, penyidik justru menerbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti,” tegas Bahrain.

Menurut Bahrain, keputusan SP3 itu tak hanya merugikan PT ABM sebagai pemegang izin yang sah, tetapi juga berpotensi melegitimasi penguasaan kawasan hutan berbasis izin palsu.

“Ini mengancam integritas tata kelola sumber daya alam, melemahkan penertiban kawasan hutan, serta merugikan kepentingan negara dan iklim investasi,” imbuhnya.***