POJOKSATU.ID – Penunjukan Samsul Arif sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, Samsul Arif diketahui telah beralih tugas menjadi pejabat fungsional di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat per 8 Juni 2026.

Yang menjadi sorotan, sehari setelah mutasi tersebut, Samsul Arif justru kembali dipercaya mengisi posisi Plt Kajari Kabupaten Cirebon. Kondisi itu memicu pertanyaan mengenai dasar hukum penunjukan tersebut.

Sejumlah kalangan meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberikan penjelasan resmi agar polemik tidak berkembang menjadi berbagai spekulasi.

Koordinator Aliansi Rakyat Cirebon Bersatu, Zeki Mulyadi, menilai publik berhak mendapatkan penjelasan terkait mekanisme penunjukan tersebut.

Baca Juga: DPR Desak Pengetatan Izin Fakultas Kedokteran, FK dengan Kelulusan UKOM di Bawah 50 Persen Diusulkan Ditutup

“Kalau benar Pak Samsul Arif sudah dipindahkan menjadi pejabat fungsional di Kejati Jawa Barat per 8 Juni 2026, lalu dasar hukumnya apa sehingga kembali ditunjuk menjadi Plt Kajari Kabupaten Cirebon. Aturan mana yang mengatur hal tersebut. Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Zeki, Selasa (9/6).

Menurut Zeki, mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas Kajari berlaku sama di seluruh Indonesia dan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut jabatan setingkat Kepala Kejaksaan Negeri memiliki persyaratan kepangkatan yang jelas sesuai regulasi kepegawaian kejaksaan.

“Golongan kepangkatan minimal mengacu pada struktur kepangkatan Kejaksaan dan PermenPANRB. Minimal Golongan IV/a Pembina dengan jenjang yang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan setara Eselon III.a. Aturan ini berlaku nasional,” ungkapnya.

Baca Juga: Karawang Cari Bintang Baru Madrasah, Atlet dan Seniman Cilik Adu Prestasi di Aksioma 2026

Zeki menilai polemik muncul karena belum adanya penjelasan terbuka mengenai alasan penunjukan kembali Samsul Arif setelah status jabatannya berubah menjadi pejabat fungsional.

Menurut dia, Kejati Jawa Barat perlu menyampaikan dasar hukum yang digunakan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.

Dia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak memunculkan berbagai asumsi di tengah publik.

"Kami tidak ingin berasumsi. Karena itu Kejati Jabar harus menjelaskan secara resmi dasar hukumnya sehingga semuanya terang dan tidak menimbulkan polemik,” katanya.

Dalam keterangannya, Zeki juga menyinggung Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Baca Juga: DPR Desak Pengetatan Izin Fakultas Kedokteran, FK dengan Kelulusan UKOM di Bawah 50 Persen Diusulkan Ditutup

Menurutnya, publik wajar mempertanyakan mekanisme yang digunakan dalam penunjukan tersebut.

“Apakah Kejagung kehabis stok pejabat Eselon III yang memenuhi syarat dan bisa ditunjuk sebagai Plt Kajari Kabupaten Cirebon. Pertanyaan ini wajar muncul karena institusi Kejaksaan memiliki banyak pejabat yang secara kepangkatan dan pengalaman memenuhi kriteria,” ujarnya.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumber, Ranu Wijaya, membenarkan jika Samsul Arif saat ini menjabat sebagai Plt Kajari Kabupaten Cirebon.

Namun, Ranu tidak memberikan penjelasan terkait dasar penunjukan tersebut. Ia menyebut persoalan itu merupakan kewenangan pimpinan.

"Untuk masalah ini, bukan ranah saya untuk menjawab. Kami hanya bisa memberikan keterangan bahwa memang Pak Samsul Arif lah yang jadi Plt Kajari Kabupaten Cirebon," pungkasnya.***