POJOKSATU.ID – Polemik pembongkaran Jembatan Kereta Api Kalibaru di Kota Cirebon mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti. Ia menilai persoalan tersebut bermula dari lemahnya perhatian terhadap aspek hukum dalam proses pengambilan kebijakan.
Menurut Rinna, terbitnya surat permohonan pembongkaran jembatan rel lama oleh Wali Kota Cirebon pada 2 Januari 2026 menjadi bukti kurangnya literasi hukum di kalangan pengambil keputusan.
“Saya melihat persoalan ini berawal dari pengabaian hukum, yang pada akhirnya bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran yang dibungkus legitimasi semu,” ujar Rinna, Senin (27/4/2026).
Ia menegaskan, objek yang berpotensi sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tidak seharusnya diperlakukan hanya sebagai hambatan teknis aliran sungai tanpa melalui kajian hukum yang menyeluruh.
Baca Juga: Chip e-KTP Belum Maksimal Dipakai, Ini Penjelasan Wamendagri Bima Arya
Menurutnya, kebijakan publik tidak boleh lahir hanya dari pertimbangan pragmatis seperti normalisasi sungai atau pengendalian banjir, melainkan harus tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Rinna menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara tegas mengatur bahwa setiap objek yang diduga memiliki nilai sejarah wajib melalui proses identifikasi, kajian, dan penetapan sebelum dilakukan tindakan lanjutan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 juga menegaskan pentingnya mekanisme perlindungan sebagai bagian dari sistem pengelolaan cagar budaya yang terintegrasi.
“Namun fakta di lapangan menunjukkan prinsip-prinsip tersebut tidak dijadikan pijakan utama. Hukum diposisikan sebagai variabel sekunder, bukan fondasi kebijakan,” katanya.
Baca Juga: Resmi! PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah, Ini Dampaknya
Ia menilai kondisi tersebut bukan sekadar kesalahan prosedural biasa, tetapi mencerminkan kegagalan sistemik dalam membangun literasi hukum di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Rinna juga menyoroti munculnya narasi liar di tengah masyarakat akibat pemerintah dinilai tidak tegas menjelaskan status ODCB, prosedur hukum, serta alasan kebijakan yang diambil.
Akibatnya, masyarakat terbelah antara kelompok yang mendukung pembongkaran atas nama pembangunan dan kelompok yang menolak demi pelestarian sejarah.
Sebagai anggota DPRD, ia menegaskan lembaga legislatif tidak boleh hanya menjadi institusi formal yang sekadar mengetahui kebijakan eksekutif.
Baca Juga: Rahasia Rumah Adem Tanpa Boros Listrik, Ini Keuntungan Pasang Aluminium Foil di Atap
“Dalam kasus ini, DPRD harus mengambil posisi tegas, melakukan evaluasi menyeluruh, memastikan adanya audit hukum, serta mendorong pertanggungjawaban jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah menjadikan literasi hukum sebagai agenda prioritas melalui pelatihan ASN, penyusunan pedoman kebijakan berbasis hukum, serta penguatan peran tenaga ahli hukum dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Menurutnya, kasus pembongkaran Jembatan Kalibaru harus menjadi momentum refleksi bersama agar pembangunan di Kota Cirebon berjalan tidak hanya efektif secara teknis, tetapi juga sah secara hukum, adil secara sosial, dan berkelanjutan.***




