POJOKSATU.id - Berikut ini adalah besaran UMP dan juga UMK Yogyakarta 2025 dihitung menggunakan kenaikan 6,5 persen.
Seperti diketahui 6,5 persen ini merupakan rata-rata kenaikan upah minimum nasional yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dengan adanya kenaikan sebesar 6,5 persen ini besaran UMP Yogyakarta 2025 menjadi Rp2.264.080,95.
Kenaikan ini menjadi lebih kecil disbanding tahun 2024.
Pada tahun 2024, UMP Yogyakarta mengalami kenaikan sebesar 7,27 persen.
Namun angka Rp2.264.080,95 lebih besar dibandingkan UMP Jawa Tengah 2025.
Jika naik 6,5 persen, UMP Jawa Tengah hanya sebesar Rp2.169.348,55.
Lantas bagaimana dengan besaran UMK Yogyakarta 2025 dengan kenaikan 6,5 persen, apakah angkanya ada yang menyentuh Rp3 juta? Berikut rinciannya:
1. UMK Kota Yogyakarta dari Rp2.492.997 menjadi Rp2.655.041,80
2. UMK Sleman dari Rp2.315.976,39 menjadi Rp2.466.514.85
3. UMK Bantul dari Rp2.216.463 menjadi Rp2.360.533,095
4. UMK Kulonprogo dari Rp2.207.736,95 menjadi Rp2.351.239,85
5. UMK Gunungkidul dari Rp2.188.041 menjadi Rp2.330.263,66
UMK tertinggi ada di Kota Yogyakarta dengan besaran Rp2.655.041,80.
***



