POJOKSATU.ID,- Warga Kabupaten Cirebon mengeluhkan proses pembuatan KTP yang dinilai semakin rumit sejak diberlakukannya sistem digital.

Bukan lebih mudah, justru makin menyulitkan, terutama bagi warga yang tidak memiliki ponsel Android atau tinggal di daerah dengan sinyal internet yang buruk.

Keluhan datang dari Seruni Diningrum, pelajar asal Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang. Ia harus bolak-balik ke kantor kecamatan hanya untuk mengurus perekaman dan pencetakan KTP. 

"Sudah izin dari sekolah, tapi pas datang server-nya error. Disuruh balik lagi. Malah sebelumnya sempat ke Kecamatan Depok karena Dukupuntang nggak bisa melayani," ujarnya, Senin (28/7/2025).

Baca Juga: Kemendagri Tegaskan Pengelolaan APBD Papua Pegunungan Harus Tepat Sasaran, Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat

Seruni menyayangkan proses yang terlalu berbelit. Menurutnya, seharusnya perekaman dan input data untuk Identitas Kependudukan Digital (IKD) bisa dilakukan sekaligus agar efisien. Ia juga menyayangkan digitalisasi layanan yang tidak ramah bagi pelajar, lansia, dan masyarakat kurang mampu.

“Kalau semua harus pakai aplikasi, yang nggak punya HP atau sinyalnya jelek bagaimana?” keluh Seruni.

Hal serupa dialami Dasiin dan istrinya, Juju, warga Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan. Mereka datang ke Mall Pelayanan Publik Kecamatan Sumber untuk mencetak ulang KTP yang hilang. Namun pulang dengan kecewa karena tidak membawa HP Android, syarat utama untuk bisa mencetak KTP saat ini.

“Kami cuma mau cetak ulang KTP yang hilang. Tapi disuruh download aplikasi, bawa HP Android, dan scan wajah. Kami nggak punya HP begitu,” kata Dasiin kebingungan.

Baca Juga: Bah Uwas, Tukang Pijat dari Plawad yang Jadi Andalan Warga Karawang

Camat Dukupuntang, Adang Suryana, mengatakan pihaknya hanya menjalankan arahan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Masalah server pun sering terjadi. 

“Kami hanya menjalankan pelimpahan tugas dari Disdukcapil. Soal server, kami sudah berkali-kali menyampaikan ke Capil dan Kominfo,” ujarnya

Sementara Camat Pangenan, Deni, membenarkan bahwa aturan saat ini memang mewajibkan warga membawa ponsel Android dan mengunduh aplikasi IKD. 

“Bisa langsung jadi kok di kecamatan. Orangnya harus datang langsung membawa android, download IKD dan scan wajahnya,” ujar Deni.

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon, Fajar Sutrisno, menjelaskan bahwa sistem server IKD langsung terkoneksi ke pusat.

Baca Juga: Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan Percepat Perlindungan Pekerja Konstruksi, Tekan Kemiskinan Ekstrem

“Memang sering terjadi error kalau sedang banyak pengguna. Kalau beban turun, biasanya normal kembali,” katanya.

Sejumlah pihak mendorong agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan adminduk. Digitalisasi tidak boleh menciptakan jurang layanan antara mereka yang mampu mengakses teknologi dan yang tidak.

Warga berharap Bupati dan Wakil Bupati Cirebon turun tangan membenahi sistem, termasuk mengintegrasikan perekaman dan penginputan IKD dalam satu proses, serta menyediakan alternatif pelayanan bagi warga yang tidak memiliki gawai.***