POJOKSATU.ID - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima hasil kajian Tim Reformasi Polri yang menekankan perlunya revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, urgensi revisi ini ditegaskan langsung oleh Prof. Sugianto, Guru Besar Hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.

“Undang-undang ini sudah berusia hampir 24 tahun dan tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Pemerintah dan DPR RI harus segera mempercepat revisi agar Polri memiliki sense of belonging dalam menjalankan tugas dan diakui kehadirannya oleh masyarakat,” ujar Prof. Sugianto. Sabtu 8 Mei 2026.

Ia menekankan bahwa penguatan kedudukan Polri sebagai institusi penegak hukum modern harus diselaraskan dengan transformasi regulasi dan penguatan anggaran. 

“Tanpa dukungan regulasi baru, Polri akan kesulitan menjawab tantangan zaman,” tegas Pakar Hukum Tata Negara tersebut..

Baca Juga: Mojtaba Khamenei Sudah Sehat, Adakan Pertemuan Dua Jam dengan Presiden Masoud Pezeshkian

Prof. Sugianto juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong Kapolri merealisasikan program unggulan hasil kajian reformasi. 

“Penguatan kelembagaan, penambahan kewenangan, perlindungan masyarakat, serta peningkatan anggaran untuk kesejahteraan dan pengembangan SDM Polri dan di usulkan tinjau usia pensiun " Bagi PATI " Perwira tinggi 65 tahun dan PAMEN " Perwira menengah 60 tahun adalah kebutuhan mendesak,” tegasnya.

Selain itu, ia mendesak Ketua Kompolnas Benny Mamoto bersama Kapolri untuk mempercepat proses revisi UU 2/2002 pada Pemerintah & DPR.

“Tanpa perubahan regulasi, transformasi hanya akan bersifat administratif. Revisi UU Kepolisian harus berorientasi pada HAM, transparansi, dan akuntabilitas,” jelas Prof. Sugianto.

Baca Juga: Haerul Saleh Anggota BPK Terbakar di Lantai Empat Rumahnya, Istrinya Kemana, 3 ART Selamat

Menurutnya, komitmen bersama Polri–Kompolnas harus diarahkan untuk mengawal 8 Program Prioritas Transformasi Polri Presisi. 

“Kompolnas perlu diperkuat bukan hanya dalam pengawasan, tetapi juga diberi kewenangan memproses pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran hukum bagi anggota Polri,” ujarnya.

Prof. Sugianto juga mengusulkan pembentukan kode etik dan pedoman kepolisian agar pengawasan lebih terarah. 

“Dengan adanya pedoman yang jelas, Polri dapat lebih konsisten dalam menjalankan tugasnya,” katanya.

Menutup pernyataannya, Prof. Sugianto menegaskan bahwa revisi UU Kepolisian bukan untuk menjadikan Polri superior.

“Tujuannya adalah memastikan Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang dipercaya rakyat,” pungkasnya.***