POJOKSATU.id, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara selama Ramadan 1447 Hijriah.

Lewat surat edaran yang diteken Gubernur Dedi Mulyadi, ASN hanya diwajibkan bekerja minimal 32,5 jam per pekan, di luar waktu istirahat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar, Adi Komar, menyebutkan penyesuaian itu tertuang dalam SE Nomor 21/KPG.03.04/ORG yang diterbitkan pada 9 Februari 2026.

Aturan tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 Ramadan, yang telah ditetapkan Kementerian Agama jatuh pada 19 Februari 2026.

“Senin sampai Kamis masuk kerja 06.30, istirahat 12.00 sampai 12.30 dan pulang jam 14.00,” kata Adi saat dihubungi, Rabu 11 Februari 2026.

Untuk hari Jumat, jam masuk dan pulang tetap sama, yakni pukul 06.30 hingga 14.00.

Perbedaannya terletak pada waktu istirahat yang lebih panjang karena pelaksanaan salat Jumat, yakni pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

Total jam kerja efektif selama Ramadan ditetapkan sedikitnya 32,5 jam dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Skema ini berlaku bagi perangkat daerah dengan lima hari kerja.

Penyesuaian tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN, serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2022 tentang Waktu dan Lokasi Kerja ASN di lingkungan Pemprov Jabar.

Pemprov Jabar menegaskan, pengaturan jam kerja ini tetap mengedepankan efektivitas dan produktivitas, sekaligus menjaga pelayanan publik agar tidak terganggu selama Ramadan.

Khusus unit pelayanan langsung seperti rumah sakit dan satuan pendidikan, jam kerja tetap lima hari dalam sepekan dengan total jam yang sama.

Namun waktu istirahat disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan.

“Tidak akan mengurangi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Adi.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan, ketentuan hari kerja efektif dan jam kerja di masing-masing perangkat daerah ditetapkan oleh kepala perangkat daerah setelah mendapat rekomendasi Sekretaris Daerah melalui unit organisasi dan tata laksana.

Dengan aturan baru ini, ASN di lingkungan Pemprov Jabar akan memulai aktivitas lebih pagi selama Ramadan, namun tetap menjaga beban kerja sesuai ketentuan nasional.

Pemerintah berharap ritme kerja tetap terjaga tanpa mengesampingkan kekhusyukan ibadah.