POJOKSATU.id - Satnarkoba Polres Cianjur menggagalkan peredaran obat keras terlarang (OKT) dalam jumlah besar mencapai lebih dari 53 ribu butir.
53 butir lebih obat keras terlarang itu didapat dari 3 pelaku yang merupakan warga Aceh. Ketiganya yakni U (34), M (29) dan M (43).
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengungkap, 53 butir lebih obat keras terlarang tersebut terbagi dalam sejumlah merk.
Baca Juga: Sontak.! Sosok Febi Peserta Pawai Bungurasih August Carnival Jadi Sorotan Netizen
Rinciannya, Hexymer 9.367 butir, Tramadol 42.612 butir dan Trihexpenydil 84 butir.
Pengungkapan puluhan ribu butir OKT tersebut merupakan hasil operasi selama sepekan terakhir.
"Mungkin ini pengungkapan OKT yang terbanyak dalam sejarah Polres Cianjur," ungkap Aszhari, Rabu 23 Agustus 2023.
Baca Juga: Usai Mandek, Pelapor Kasus Penipuan 22 M Cabut Laporan, Akhirnya Temukan Titik Terang
Aszhari memastikan, ketiga pengedar OKT tersebut bukan warga Cianjur atau Jawa Barat.
Sebab berdasarkan kartu identitas, ketiganya adalah warga luar.
"Ketiga pelaku dari Sumatera. Kalau dari KTP-nya tercatat sebagai warga Aceh," kata dia.
Baca Juga: Polisi Usut Tragedi Truk Tabrak 7 Sepeda Motor di Jalan Lenteng Agung, Ternyata Ini Penyebabnya
Dia juga menyebut bahwa ketiga pelaku itu ditangkap dari 3 lokasi yang berbeda dan 3 laporan yang berbeda pula.
Yakni di Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas dan Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur.
Sementara pelaku ketiga, ditangkap di Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah.
"Tersangka M yang kita tangkap di Karangtengah ini yang barang buktinya paling banyak," ujarnya.
Baca Juga: Update PSM Makassar vs Yangon United, Pasukan Ramang Unggul 2 Gol di Babak Pertama
Berdasarkan pengakuan para pelaku, puluhan ribu OKT tersebut diedarkan kepada berbagai kalangan di wilayah Cianjur.
"Pokoknya semuanya yang datang, beli, yang dilayani. Kemungkinan juga kepada pelajar," ungkap dia.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca Juga: AMSI Luncurkan Konten Agregator Bernama Amsinews, ini Keistimewaannya
Sementara untuk Pasal 436 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tak segan melaporkan ke Polres Cianjur jika mendapati kegiatan mencurigakan serupa.
"Sampaikan kepada Polres Cianjur, tentunya akan segera kami tindak lanjuti untuk kami lakukan penegakan hukum," imbaunya.
Sementara, Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Primadona Chaniago, menambahkan, 53 ribu lebih butir OKT tersebut didapat pelaku dari Bogor.
Untuk itu, pihaknya juga akan bekerjasama dengan kepolisian di wilayah Bogor untuk menangkap bandar besar OKT tersebut.
"Belinya COD dari Bogor, by phone. Jadi enggak kenal," kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan, sebagian besar OKT tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Cianjur selatan.
"Yang BB (barang bukti) terbanyak itu mau dikirim ke Cianjur selatan. Jadi sudah siap edar," ujarnya.
Meski pelaku sama-sama berasal dari Aceh, Prima memastikan ketiganya tidak saling kenal dan bukan dari 1 jaringan yang sama.
"Beda, kita lihat garisnya juga beda. Jadi mereka tidak saling kenal satu sama lainnya," tutur dia.
Baca Juga: Melaju Mengikuti Impian: Sinopsis Seru dan Daftar Pemain Hebat dari Film Gran Turismo
Prima juga mengungkap bahwa para pelaku selama ini mengedarkan OKT tersebut secara acak dan berbagai kalangan, termasuk kepada pelajar.
"Pokoknya semua dilayani. Ya, mungkin saja di antaranya itu ada pelajar," tandasnya.***




