POJOKSATU.ID – Rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan anggota Polri, Bripda Alvian Maulana Sinaga (23), terhadap kekasihnya, Putri Apriyani (24), berlangsung panas di Mapolres Indramayu.
Dalam rekonstruksi itu, tersangka diminta memperagakan 24 adegan, mulai dari membekap, mencekik, hingga membakar jasad korban di kamar kos Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu.
Peristiwa bermula ketika Putri menagih uang Rp32 juta yang dipinjam Alvian. Diduga panik, tersangka membekap korban sekitar pukul 03.00 WIB, kemudian mencekik hingga tewas. Setelah sempat kembali ke Mapolres Indramayu untuk mencoba bunuh diri, Alvian kembali ke kos, membakar jasad korban, lalu kabur sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasus yang terjadi pada Sabtu (9/8/2025) itu sempat menggemparkan warga setelah jasad korban ditemukan hangus terbakar. Dua pekan kemudian, polisi berhasil menangkap Alvian di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Jalannya rekonstruksi sempat diwarnai kericuhan. Keluarga korban berteriak, memaki, bahkan berusaha mengejar mobil tahanan yang membawa tersangka.
Mereka menuntut aparat menjerat Alvian dengan pasal berlapis. Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, juga menyoroti jalannya rekonstruksi yang dinilai tertutup.
“Keluarga korban tidak diberi kesempatan menyaksikan. Padahal, jika diberi akses justru baik untuk menghindari kecurigaan adanya perlakuan khusus. KUHAP pun tidak melarang keluarga korban hadir,” ujarnya.
Toni menegaskan, adegan yang diperagakan sudah cukup membuktikan adanya unsur pembunuhan berencana.
Baca Juga: Lebih dari Sekadar Portal, Ruang GTK Hadir sebagai Katalisator Peningkatan Kualitas Pendidikan
“Tersangka menggunakan uang korban Rp32 juta dan Rp24 juta dari koperasi Polri untuk trading, tapi habis. Saat ditagih, dia merencanakan pembunuhan. Pukul 03.00 WIB bangun tidur, lalu membunuh korban.***




