POJOKSATU.ID – Kuwu Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, dilaporkan ke Inspektorat atas dugaan penyelewengan anggaran APBDes hingga pungutan liar (pungli) terhadap pedagang.
SDN, salah satu warga peduli desa, menyebutkan banyak anggaran fiktif yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) desa.
“Banyak kegiatan tidak direalisasikan, sementara yang direalisasi pun nilainya terindikasi mark-up,” ujarnya, Senin (14/4/2025).
Ia juga menyoroti peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diabaikan. Menurutnya, BPD tak pernah dilibatkan atau diberi laporan terkait penggunaan anggaran.
Baca Juga: HIMMAHKU Cirebon Raya Bangkitkan Spirit Alumni untuk Bangun Daerah
“Kami tanyakan ke BPD, mereka justru tidak tahu menahu. Artinya fungsi BPD disingkirkan,” ucapnya.
SDN menyebutkan, nilai anggaran yang diduga diselewengkan mencapai Rp800 juta. Selain itu, pihak desa juga dituding melakukan pungli terhadap para pedagang yang berjualan di luar area pasar resmi.
“Mereka dipungut harian dan bulanan, tapi uangnya tak jelas ke mana,” tegasnya.
Sorotan lain datang dari pos pajak desa. Dari total kewajiban Rp118 juta, hanya Rp19 juta yang dibayarkan, namun dalam laporan APBDes justru tercantum sebagai lunas seluruhnya sebesar Rp194 juta.
“Ada kelebihan bayar yang mencurigakan,” tambahnya.
Laporan resmi telah dilayangkan ke Inspektorat pada 10 Februari 2025. Warga mendesak agar ada transparansi anggaran dan pelibatan aktif BPD demi kemajuan desa.
Penasehat hukum warga, Agus Prayoga, menyatakan siap mendampingi proses hukum ini.
“Tujuannya jelas, agar pengelolaan anggaran desa lebih terbuka dan benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.***




