POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Rancanganan Perturan Daerah ( Raperda ) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah ( RTRW ) seolah dipaksakan untuk segera di paripurnakan menjadi Peraturan Daerah ( Perda ).
Padahal masalah RTRW menyangkut tata kelola kehidupan masyarakat bertahun – tahun ke depan, sehingga masaalah RTRW menyangkut masa depan rakyat Purwakarta yang harus difikirkan secara cermat.
Belakangan diketahui, Panitia Khusus ( Pansus ) DPRD Purwakarta terlihat kelimpungan, ketika di beri draf RTRW dan harus diselesaikan dan di kaji dalam waktu 10 hari.
Baca Juga: TPG dan THR Guru 2026 Cair 100 Persen, Masih Lewat Pemda, Guru Wajib Pahami Risiko Keterlambatan
Bila benar hal itu terjadi, draf Raperda RTRW yang disodorkan eksekutif harus diselesain Pansus DPRD dalam waktu 10 hari, maka sama saja dengan ‘Dirudapaksa’ yang akan menghasilkan Perda berkualitas buruk.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW DPRD Kabupaten Said Ali Azmi ( Jimy ), mengakui adanya keterbatasan dalam melakukan pengujian secara menyeluruh terhadap draf perubahan RT/RW yang diusulkan oleh eksekutif.
Jimy menyampaikan bahwa keterbatasan tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kajian ilmiah hingga dampak perubahan terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Harus diakui, Pansus mengalami keterbatasan dalam pengujian draf perubahan RTRW,” kata Jimy, mengawali pemvicaran, Jum’at (27/03) kemarin di gedung DPRD Purwakarta.
Kajian yang kurang itu meliputi, sisi kajian ilmiah maupun dampak perubahan terhadap lingkungan, ekologis, sosial, ekonomi, hingga budaya di tengah masyarakat.
“Terbatas dari sisi waktu, pemahaman teknis, serta tidak adanya dukungan anggaran untuk pendampingan dari tim ahli,” tambahnya.
Jimmy menegaskan bahwa secara teknis, penyusunan dan perumusan draf perubahan RT/RW sepenuhnya merupakan tanggung jawab Dinas PUTR sebagai pihak pengusul.
Sementara itu, Pansus DPRD hanya menjalankan fungsi pembahasan dalam ranah politik sesuai amanat peraturan perundang-undanga.
Atas pernyataan dari ketua Pansus tersebut, kuat dugaan Raperda RTRW yang akan disahkan menjadi Perda tersebut, sarat di tunggangi berbagai kepentingan.***




