POJOKSATU.id - Ruang-ruang publik di Kota Depok kini akan diwarnai oleh tayangan edukasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang resmi diluncurkan Dinas Kesehatan pada puncak HKN ke-61 di Pesona Square, Jumat 28 November 2025.

Strategi visual ini diambil untuk mempertegas komitmen penciptaan udara bersih dengan menempatkan pesan larangan merokok agar mudah dilihat masyarakat luas.

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, meresmikan penayangan perdana video tersebut sebagai simbol dimulainya kampanye visual di area umum ini.

Baca Juga: Kampung Sirih Mekarsari Jadi Model Pemberdayaan Berkelanjutan, Pertamina Regional JBB Ungkap Resep Suksesnya

"Melalui video ini, kami ingatkan kembali bahwa Depok memiliki tujuh kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Sekaligus sebagai langkah penting dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat Kota Depok," jelasnya.

Video tersebut secara spesifik menyoroti tujuh zona larangan merokok yang meliputi fasilitas kesehatan, tempat kerja, angkutan umum, area bermain anak, tempat belajar, dan rumah ibadah.

Tayangan tersebut akan diputar secara masif di videotron Depok Open Space (DOS), Alun-Alun Timur, serta seluruh kantor kecamatan, kelurahan, dan fasilitas kesehatan se-Kota Depok.

Baca Juga: Membedah Sistem Scoring PPG 2025: Mana yang Lebih Menentukan, Numerasi dan Literasi atau Bidang Studi? Ini Risiko Gagal yang Harus Diwaspadai!

Pemerintah berharap eksposur video di titik-titik strategis ini mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan KTR demi lingkungan yang lebih nyaman.

"Mari bersama menjaga dan menjalankan aturan ini demi terwujudnya Kota Depok yang sehat bebas asap rokok," tutupnya.***