POJOKSATU.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumber dalam perkara sengketa pengelolaan proyek Gunungsari Trade Center (GTC) Cirebon. Melalui Putusan Nomor 408/PDT/2026/PT BDG tertanggal 16 Juli 2026, majelis hakim menolak permohonan banding yang diajukan Frans Simanjuntak selaku tergugat dan menguatkan putusan PN Sumber Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Sbr.
Dengan putusan tersebut, hasil persidangan di tingkat pertama yang mengabulkan gugatan Wika Tandean tetap berlaku. PT Bandung juga menyatakan tidak menemukan alasan hukum untuk membatalkan ataupun mengubah pertimbangan hukum yang telah diputuskan oleh PN Sumber.
Kuasa hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, didampingi tim kuasa hukum Yudi Riyanto dan Panji Pridyanggoro, mengatakan putusan banding tersebut semakin menguatkan status hukum Frans Simanjuntak yang dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara pengelolaan proyek GTC.
"Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menilai pertimbangan hukum PN Sumber sudah tepat sehingga tidak ada alasan untuk mengoreksi amar putusan tingkat pertama terkait pokok perkara," ucapnya Kamis (30/7/2026).
Baca Juga: Transformasi BRIvolution Reignite Kian Masif Perkuat Kontribusi BRI Bagi Ekonomi Nasional
Selain menguatkan putusan mengenai perbuatan melawan hukum, PT Bandung juga mengukuhkan kewajiban Frans Simanjuntak untuk membayar ganti kerugian kepada PT Prima Usaha Sarana yang diwakili Wika Tandean dalam gugatan tersebut sebesar Rp27 miliar.
Perkara ini bermula dari sengketa pengalihan hak pengelolaan proyek Gunungsari Trade Center (GTC), yang merupakan bagian dari kerja sama dengan PS Pasar.
Penggugat mendalilkan bahwa Frans Simanjuntak, yang semula ditunjuk sebagai pemenang proyek, telah mengalihkan hak pengelolaan proyek secara melawan hukum karena dinilai bertentangan dengan perjanjian bersama PD Pasar serta Peraturan Daerah Kota Cirebon.
Menurut pihak penggugat, pengalihan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian secara perdata, tetapi juga berpotensi mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara atau daerah karena proyek tersebut berkaitan dengan aset dan kerja sama yang melibatkan badan usaha milik pemerintah daerah.
Baca Juga: OTT Bupati Pemalang, Barang Bukti Uang Rp 2 Miliar, 21 Orang Diamankan Termasuk Istri Bupati
Atas dasar itu, kuasa hukum penggugat sebelumnya juga meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan adanya potensi kerugian keuangan negara dalam pengalihan proyek tersebut.
Sebelumnya, dalam putusan Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Sbr, PN Sumber mengabulkan gugatan Wika Tandean dan menyatakan Frans Simanjuntak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam persidangan tersebut, penggugat menghadirkan lebih dari 750 alat bukti, sedangkan tergugat mengajukan kurang dari 200 alat bukti.
Agung menilai perbedaan jumlah alat bukti tersebut menunjukkan lemahnya bantahan dari pihak tergugat terhadap dalil-dalil yang diajukan penggugat mengenai pengalihan proyek GTC.
"Bagaimana mungkin Frans menang proyek tapi tidak memiliki dana untuk pembangunan dan kemudian mengalihkan proyek yang dimenangkan. Dalam Perda sudah jelas proyek Build Operate Transfer (BOT) maupun Build Transfer Operate (BTO) tidak dapat dialihkan. Seharusnya membantu pembangunan daerah, bukan justru menimbulkan persoalan seperti ini," kata Agung.
Ia kembali meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek tersebut.
"Bisa dilihat sendiri bagaimana kondisi bangunan GTC saat ini," pungkasnya.***




