POJOKSATU.id, ACEH - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, menjadi sorotan terkait pernyataannya yang akan memberikan lahan miliknya seluas 12 hektar kepada pengungsi Rohingya.

Berikut profil Safaruddin:

Safaruddin merupakan seorang advokat dan konsultan hukum kelahiran Aceh Timur dan kini menetap di Kota Banda. Ketua YARA itu menghabiskan masa kecilnya di SDN 2 Kuta Binjei Aceh Timur.

Baca Juga: Puji Deddy Corbuzier, Sabrina Chairunnisa Yakin Tak Salah Pilih Figur Bapak untuk Anak Mereka Nanti

Kemudian melanjutkan pendidikan menengah di SMP Kuta Binjei dan SMA Kuta Binjei, Aceh Timur.

Dia menyelesaikan sarjana hukum di Universitas Wisnuwardhana Malang dan magister di kampus yang sama.

Saat ini sedang menempuh Program Doktoral Ilmu Hukum di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.

Baca Juga: Ditemani Kopi Pontianak dan Pisang Srikaya, AHY Diskusi dengan Para Mahasiswa Kalbar Soal Indonesia Emas 2045

Rekam jejak Safaruddin:

Safaruddin pernah menjabat di posisi penting sejumlah organisasi seperti Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Aceh, Ketua YARA, Ketua Perkumpulan Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI).

Kemudian menjadi Ketua Tim Pengacara Muslim Provinsi Aceh, Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) DPD Provinsi Aceh, Pembina Satgas Pembumian Nilai Pancasila pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh.

Saat menjadi mahasiswa, dia juga sempat menjabat Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang tahun 2004 silam.

Baca Juga: Sosok Cristiano Ronaldo, Mega Bintang Sepak Bola Memiliki Karir Cemerlang Hingga Saat ini

Sementara dalam dunia karier, Safaruddin pernah menjadi Tenaga Ahli DPR Aceh dalam Qanun Ketenagakerjaan tahun 2014, Tim Asistensi Gubernur Aceh tahun 2016-2017 dan Tenaga Ahli DPR Aceh untuk Pansus Obligasi tahun 2018.

Pekerjaannya dalam dunia hukum menjadikan Safaruddin kerap melakukan advokasi.

Sejumlah kegiatan advokasi pernah dilakukannya, mulai dari memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat korban tsunami di barak Gampong Bakoy, Aceh Besar yang dirobohkan.

Baca Juga: Resep Udang Kuah Pindang Masakan Nusantara yang Pedas dan Segar

Kala itu, penghuni Barak Bakoy sekitar 20 KK ditampung dan tinggal sementara di Kantor YARA.

Setelah sekitar satu bulan kemudian, para pengungsi korban tsunami ini dipindahkan ke fasilitas Kementerian Sosial di Aceh Besar.

Kemudian melakukan advokasi penyelamatan sekitar 500 keramba ikan petani keramba di Waduk Pusong Kota Lhokseumawe yang akan dibongkar oleh Pemko setempat.

Baca Juga: Surga Tersembunyi di Ujung Barat Provinsi Jambi, Pemandian Air Panas Sungai Medang Kerinci, Destinasi Akhir Tahun yang Menawan

Selanjutnya, advokasi memperjuangkan sertifikat lahan kepada satu Gampong Lempah Buaya di Aceh Singkil.

Lempah Buaya adalah rumah relokasi korban tsunami, kemudian keesokan harinya pada 27 Desember 2023, seluruh masyarakat menerima sertifikatnya, advokasi ini berlangsung sejak 2013 silam.

Dan masih banyak lagi, jejak advokasi yang dilakukan oleh Safaruddin untuk masyarakat Aceh. Saat ini, ia mengatakan siap menampung pengungsi Rohingya di Aceh. ***