POJOKSATU.ID – Sidang praperadilan terkait kasus dugaan tindak pidana asusila yang menjerat seorang pria berinisial R terus bergulir dan menjadi sorotan. Kuasa hukum tersangka menilai, proses penegakan hukum dalam perkara ini perlu diuji agar tetap berjalan sesuai aturan.

Kuasa hukum R, Agus Prayoga, menegaskan bahwa langkah praperadilan yang ditempuh merupakan bagian dari kontrol terhadap aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak membela kesalahan, melainkan memastikan proses hukum dilakukan secara benar.

“Kami menegakkan hukum, tidak membela kesalahan. Kalau ada yang bersalah, harus diproses. Tapi jangan sampai penegakan hukum dilakukan dengan cara melanggar hukum atau mengeksploitasi kasus,” ujar Agus dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Agus mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran oleh oknum aparat ke Propam serta lembaga pengawas lainnya. Menurutnya, laporan tersebut dilakukan demi menjaga integritas institusi, bukan dilandasi kebencian.

Baca Juga: UTBK 2026 Dimulai 21 April, Subtes Pemahaman Bacaan dan Menulis Jadi Sorotan

Proses praperadilan sendiri telah berjalan sejak awal April 2026. Sidang sempat tertunda karena pihak termohon tidak hadir pada agenda pertama, sebelum akhirnya berlanjut dengan agenda jawaban hingga kesimpulan yang digelar secara maraton.

“Ini tidak mudah karena kami berhadapan dengan institusi. Butuh keberanian moral dan biaya. Tapi kalau dibiarkan, masyarakat yang dirugikan,” katanya.

Dalam persidangan, kuasa hukum juga memaparkan kronologi awal kasus yang bermula dari pertemuan sejumlah pemuda di wilayah Cirebon. Peristiwa kemudian berkembang hingga muncul dugaan tindak asusila saat para pihak disebut berada di bawah pengaruh minuman keras.

Ia menilai, apabila memang terjadi pelanggaran, maka seluruh pihak yang terlibat seharusnya diproses secara hukum, bukan hanya satu orang saja.

Selain itu, Agus menyebut sempat terjadi upaya perdamaian antara kedua belah pihak dengan kesepakatan tertentu. Namun, proses hukum tetap berlanjut lantaran laporan tidak dicabut.

Baca Juga: Tanggal 19 April Jadi Penentu Terbitnya SKTP Guru? Ini Pola Jadwal Validasi Info GTK dari Tahun ke Tahun yang Perlu Dipahami Agar Tidak Terjebak Hoaks

Kuasa hukum juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, di antaranya tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga proses penahanan yang dinilai terburu-buru.

“Klien kami tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, sementara prosedur administrasi seperti SPDP tidak kami terima,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengungkap dugaan permintaan uang oleh oknum penyidik yang kini telah dilaporkan ke Propam dan tengah dalam proses penanganan.

Agus turut mempertanyakan perpanjangan masa penahanan yang dinilai tidak sesuai prosedur, termasuk adanya persetujuan dari pengadilan yang disebut terjadi menjelang masa tahanan berakhir.

Pihak kuasa hukum berharap, putusan praperadilan yang akan dibacakan dalam waktu dekat dapat memberikan keadilan secara objektif bagi semua pihak sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam penegakan hukum.

“Kami berharap hakim memutus secara objektif. Ini menjadi momentum evaluasi bersama agar penegakan hukum tetap berada di jalur yang benar,” pungkasnya.***