POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta perlu membuat aturan yang tegas, terkait dengan masalah pelanggaran moralitas para oknum kepala desa ‘bercocok tanam’ sembarangan yang belakangan santer terdengar.

Setidaknya ada tiga oknum kepala desa yang diduga melakukan pelanggaran moral karena melakukan 'bercocok tanam', yang kemudian ramai menjadi perbincangan publik.

Dari ke tiga oknum kepala desa yang diduga melanggar moralitas itu, tersebar di tiga Kecamatan yang berbeda di seluruh Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: DPC Gerindra Purwakarta Usulkan Gibran Rakabuming Raka Jadi Calon Wakil Presiden Prabowo

Demikian hal itu disampaikan ketua Poako Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Purwakarta, Sutisna Sonjaya saat berbicara santai dengan pojoksatu.id.

“Kalau tidak ada regulasi yang mengatur moralitas itu sangat berbahaya, pemerintah perlu membuat kebijakan hal itu,” kata Sonjaya, kepada pojoksatu.id mengawali pembicaraan.

Berdasarkan data dan informasi yang diterima Pospera, setidaknya ada tiga oknum kades yang diduga tersandung masalah kasus moralitas dan perlu langkah tegas dari pemerintah.

Baca Juga: Diduga Oknum Guru ASN Berselingkuh Dengan Guru GTT, 'Rumput Tetangga Lebih Segar,Dibandingkan Rumput Sendiri'

Adapun untuk ke tiga oknum kepala desa yang diduga melanggar morlaitas itu antara lain, yang pertama oknum Kades di Kecamatan Kiarapedes

Kabarnya kedapatan ‘cangkul-cangkulan’ atau ‘bercocok tanam’ di hotel, yang kemudian oknum kades itu mengundurkan diri dari jabatan sebagai kepala desa.

Yang kedua, oknum kades di Kecamatan Plered yang diduga melakukan ‘bercocok tanam’ di salah satu ruangan kantor desanya.
Yang ke tiga, beredar kabar juga oknum kades di wilayah kecamatan tegalwaru yang juga diduga melakukan perbuatan ‘bercocok tanam’ bukan dengan istri resminya.

Baca Juga: Gonjang-ganjing Surat Pengunduran Diri Kades Cisarua, Ini Kata Camat Tegalwaru Yang Terjadi Sebenarnya

“Moralitas para oknum kepala desa seperti itu perlu mendapatkan perhatian serius pemerintah daerah, minimalnya pemeintah daerah harus membuat terobosan kebijakan atau aturan bagi para kades yang melanggar moralitas,” jelas Sonjaya.

Aturan itu perlu segera dibuat, karena posisi para Kades itu sangat strategis dimata masyarakat, sebagai ‘raja kecil’ di desanya masing-masing.

“Kalau kadesnya tidak bermoral, kasihan masyarakat yang di pimpinnya. Bila ada aturan yang tegas, para Kades itu akan berfikir ulang untuk melakukan perbuatan yang tidak bermoral,” tutup Sonjaya, mengakhiri pembicaraan.***