POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Posko Perjuangang Rakyat (Pospera) Kabupaten Purwakarta, saat ini tengah mendalami proyek pembangunan Multiyears yang bersumber dari Dana Desa (DD), kemungkinan besar anggaran tersebut sarat dengan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, Pospera tengah mengkaji anggaran Dana Desa proyek multiyears yang digunakan untuk pembangunan di desa-desa yang ada di Kabupaten Purwakarta.

Pospera bakal fokus di anggaran Dana Desa proyek pembangunan multieyears, di tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023. Pospera menduga, anggaran multiyears ada pontensi untuk melakukan korupsinya lebih besar.

Baca Juga: Novel Farid Adik Pengusaha Besar Purwakarta Mundur Dari Caleg, Partai Golkar Bakal Kalang Kabut Cari Pengganti

“Dari data yang kami peroleh, kami menemukan proyek pembangunan di salah satu Desa, melakukan rehab gedung serbaguna yang ada di desa tersebut sampai menyebrang tahun (Multiyears) yaitu dari tahun 2022 sampai ke 2023,” kata ketua Pospera, Sutisna Sonjaya saat berbincang dengan pojoksatu.id, Minggu (08/10).

Nilai total anggaran untuk pembangunan multiyears tersebut cukup fantastis diatas 400 juta. Meliputi dua termin anggaran DD tahun 2022 dan satu termin di tahun 2023.

Di anggaran DD tahun 2022 ada dua termin yaitu saat pencairan DD tahap kedua dan ketiga, nilainya mencapai 270 jutaan.

Baca Juga: Lebih Parah Hutang DBH Mantan Bupati Anne Daripada Dedi, Pj Bupati Purwakarta Benni Siap-siap Bayar Utang DBH

“Kemudian pada tahun 2023 dianggarkan kembali untuk rehab gedung serbaguna tersebut, yaitu pada termin pertama sebesar 200 juta lebih. Sehingga totalnya 470 juta lebih, hampir mendekati 500 juta,” beber Sonjaya.

Mungkin, bukan hanya satu atau dua desa yang melakukan pembangunan proyek hingga multiyears seperti itu. Semua perlu pendalaman lebih lanjut, sehingga dugaan penyelwengan proyek multiyears lebih besar, karena anggarannya di pecah-pecah.

“Kita akan lihat DD mulai anggaran Tahun 2022 hingga berakhir tahun 2023 nanti, bila banyak ditemukan anggaran DD proyeknya multiyears maka kita akan berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum,” jelas Sonjaya.

Baca Juga: Pospera Tolak Audensi Dengan Sekda, Sekretariat Pemda Pandang Rendah Pospera 'Pemerintahan Apaan Ini'

Masih menurut Sonjaya, melakukan koordinasi dengan pihak APH itu perlu dilakukan. Karena, yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan itu APH.

“Saat ini kita masih mengumpulkan data-data terkait anggaran Dana Desa yang digunakan proyek pembangunan multiyears. Setelah semuanya terkumpul, baru kita serahkan ke APH untuk ditindaklanjuti guna melakukan penyelidikan,” tutup Sonjaya, mengakhiri pembicaraan.***