KARAWANG, Pojoksatu.ID — Pesan tegas kembali disampaikan Polresta Karawang. Dua personel resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinilai melakukan pelanggaran yang berujung pada berakhirnya status keduanya sebagai anggota Polri.
Upacara PTDH digelar di Lapangan Apel Mapolresta Karawang, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Prosesi dipimpin langsung Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto, serta dihadiri Wakapolresta Karawang Kompol Andriyanto, jajaran Pejabat Utama, para Kapolsek, personel, dan ASN Polresta Karawang.
Suasana upacara berlangsung khidmat sekaligus tegas. Tidak sekadar seremoni, PTDH tersebut menjadi penegasan bahwa seragam dan jabatan bukan kartu bebas untuk melanggar aturan.
Dua personel yang diberhentikan yakni Bripka Gun Guntara dan Briptu Rizal Ramadhan, yang sebelumnya bertugas sebagai Brigadir di jajaran Polresta Karawang.
Keputusan PTDH tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Barat. Dalam prosesi, surat keputusan dibacakan dan dilanjutkan dengan pemberian tanda silang pada foto kedua personel oleh Inspektur Upacara.
Tanda silang tersebut menjadi simbol berakhirnya status keduanya sebagai anggota Polri.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto menegaskan, PTDH merupakan langkah terakhir setelah berbagai proses pembinaan, disiplin, dan penegakan kode etik ditempuh.
Menurutnya, institusi tidak boleh memberikan ruang bagi perilaku personel yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.
“Keputusan PTDH hari ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak akan melindungi anggotanya yang melanggar. Integritas, disiplin, dan kehormatan adalah harga mati. Seragam ini terlalu mahal untuk dinodai oleh perilaku yang mencederai kepercayaan publik,” tegas Mario.
Ia menambahkan, penegakan aturan internal bukan bentuk upaya menutupi persoalan. Sebaliknya, langkah tersebut menjadi bagian dari proses membersihkan institusi dari perilaku yang bertentangan dengan aturan.
“Jadikan ini pelajaran bagi kita semua. Bekerjalah dengan hati, layani masyarakat dengan tulus, dan patuhi setiap aturan. Jangan sampai ada lagi personel yang mencoreng nama baik institusi yang kita banggakan ini,” ujarnya.
PTDH terhadap dua personel ini menjadi warning keras bagi seluruh anggota Polresta Karawang.
Polri dituntut bukan hanya hadir menjaga keamanan, tetapi juga mampu menjaga integritas dari dalam tubuh institusinya sendiri.
Karena itu, disiplin bukan sekadar slogan. Kode etik bukan sekadar aturan tertulis. Ketika pelanggaran terjadi dan seluruh proses hukum serta etik telah ditempuh, konsekuensinya harus diterima.
Polresta Karawang menegaskan komitmennya untuk terus membangun institusi yang profesional, modern, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
Intinya sederhana: seragam adalah kehormatan. Sekali kepercayaan publik dicederai, konsekuensinya bukan main-main.**




