POJOKSATU.ID,- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 21 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam pengungkapan ini, 26 tersangka berhasil diamankan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa seluruh kasus tersebut terungkap selama periode Juni hingga Juli 2024. "Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 21 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan OKT," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (8/8/2024).

Para tersangka yang terlibat dalam kasus OKT antara lain berinisial KS (30), DS (27), N (37), HF (28), H (39), E (26), RH (27), EAP (23), RA (30), S (33), K (31), BG (22), dan SA (27). Sementara tersangka dalam kasus peredaran gelap sabu-sabu di antaranya FS (24), A (22), MS (44), AS (48), M (40), FH (37), NO (33), DR (37), ASA (48), BP (40), I (39), DJ (39), dan S (43). Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 14,98 gram sabu-sabu dan 10.800 butir OKT.

Baca Juga: Daop 3 Cirebon Berlakukan Promo Gocher Tarif Merdeka

Selain narkoba, pihak kepolisian juga mengamankan 3.600 botol minuman keras pabrikan, 5.210 botol ciu, dan 1.199 liter tuak. Kasus-kasus ini diungkap di berbagai kecamatan di Kabupaten Cirebon, termasuk Karangwareng, Weru, Dukupuntang, dan lainnya.

Ia menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Tambahnya, Sumarni juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.

Dalam kesempatan yang sama, Sumarni memaparkan pemusnahan ribuan botol minuman keras hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Pekat Polresta Cirebon.

"Pemusnahan miras ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kegiatan razia yang dilaksanakan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Cirebon," katanya.

Jumlah minuman keras yang dimusnahkan terdiri dari 3.600 botol minuman keras pabrikan, 5.201 botol ciu, dan 1.199 liter tuak. Kegiatan ini bertujuan menjaga kondusifitas wilayah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran miras. Polresta Cirebon tidak akan berhenti menggelar razia miras secara rutin," tegas Sumarni.

Baca Juga: Santriwati yang Tewas Akibat Jatuh dari Lantai 3 Ternyata Hendak Kabur dari Pesantren Karena Tidak Betah

Sumarni memastikan bahwa operasi pekat akan terus dilaksanakan untuk mencegah tindak kriminalitas akibat konsumsi miras, sehingga Kabupaten Cirebon tetap aman dan nyaman.

"Karena kejahatan konvensional yang diawali dari mengkonsumsi miras sering kali terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon, tapi kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantasnya, sehingga Kabupaten Cirebon selalu kondusif,"pungkasnya