POJOKSATU.ID,- Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan dan mengungkap motif pelaku yang seorang office boy melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol, Sumarni menyampaikan, terkait penanganan tindak pidana yang terjadi pada Senin (29/01/2024). Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di Kantor koperasi PT BMI, di blok sirnabaya, Desa Kebon Turi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Ia menjelaskan Kronologis kejadiannya yaitu bahwa tersangka R alias A (23) awalnya sudah berniat untuk melakukan aksinya. Modus tersangka dikarenakan sakit hati " Karena sering di marahi oleh korban yang tidak lain adalah pimpinannya atau ketua Cabang koperasi tempat tersangka bekerja," ujar Sumarni. Saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (6/02/2024)
Baca Juga: Sosok Calon Suami Ayu Ting Ting, Anggota TNI dan Dikabarkan Lulusan Akmil di Jepang
Ia menambahkan tersangka merencanakan aksinya 5 hari sebelumnya dan mempersiapkan senjata tajam (Sajam) satu hari sebelum melancarkan aksinya.
Lanjut Sumarni, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengikuti korban sampai ke ruang kerjanya. Ketika pada saat korban masuk ke kamar mandi pelaku langsung melancarkan aksinya.
" Karena ada teriakan dan diketahui oleh stafnya. Stafnya berusaha menolong dan stafnya pun di lukai oleh tersangka yang akhirnya staf tersebut mengalami luka dan sempat di bawa ke rumah sakit namun meninggal dunia," ujarnya
Sumarni menjelaskan, pada perkara tersebut ada 9 orang saksi. Adapun korban dalam perkara tersebut yaitu HAN yang merupakan kepala cabang dari koperasi PT BMI, JES (22) staf yang meninggal dunia dan CS. Kemudian lanjut dia, pihaknya pun berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang gunakan oleh tersangka.
Baca Juga: Ifa Faizah Rohmah Calon Anggota DPD RI Jawa Barat Pemimpin Sederhana dan Mampu Bergaul
Ia menambahkan, tersangka juga berniat setelah melakukan aksinya akan melarikan diri ke luar kota. " Yang bersangkutan sudah memesan tiket untuk ke Makasar. Atas perbuatannya maka tersangka di jerat dengan pasal 338 dan atau pasal 355 S1 dan 2 dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.




