POJOKSATU.ID,- Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penemuan jasad wanita oleh masyarakat di bawah jembatan blok Sabrang wetan, Desa jatipura, Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon. pada Senin 10 Januari 2024.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan olah tempat kejadian perkara (TKP) pihaknya berhasil mengungkap dan meringkus pelaku (MM) yang masih berstatus sebagai suami korban (OP).
Kejadian bermula pada 7 Januari 2024 sekitar jam 00.30 WIB di rumah korban dan tersangka. Desa bunder, blok tonggo RT 01,RW 01, Kecamatan susukan, Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Duel Gahar Spek Gadget, Vivo Y100 vs Vivo Y200 5G, Pilih Gaya yang Sesuai Tahun 2024!
"Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban hingga meninggal dunia dan membuang jasad korban ke sungai karena atas dasar cemburu dan sakit hati. Karena korban kerap menolak permintaan pelaku untuk diajak berhubungan intim," ungkap Sumarni. Kepada wartawan saat konferensi pers di MakoPolresta Cirebon. Senin (22/01/2024)
Sumarni menjelaskan, pihaknya melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku di daerah Kuta Bali yang sebelumnya pelaku tersebut kabur melarikan diri ke daerah Rembang,Jawa Tengah.
"Dari Rembang kemudian di lanjutkan ke Bali dan pelaku berhasil diamankan pada tanggal 15 Januari 2024," ujar Sumarni.
Tambahnya, pihaknya mengamankan 4 buah sprei yang digunakan oleh pelaku untuk membungkus korban kemudian pakaian, satu buah celana pendek, 5 buah tali yang berasal dari potongan kain batik, satu bilah pisau, satu bilah golok, dan 2 buah buku nikah untuk dijadikan sebagai alat bukti.
Baca Juga: Review Lengkap Spesifikasi Vivo Y100 5G Super Canggih di Kelasnya, Terbaru Tahun 2024
"Adapun pasal yang kami terapkan atas perbuatan pelaku di dalam kasus ini yaitu pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara dan atau pasal 5 huruf a junto pasar 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," pungkas Sumarni.




