POJOKSATU.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, menangkap jaringan pengedar Narkoba lintas Pulau. 

Penangkapan dilakukan oleh tim Reserse Narkoba di wilayah Kecamatan Bekasi Barat, Jalan Caman Raya, Jatibening Baru, pada Jumat (12/4/2024) sore.

"Tersangka pertama berinisial MH (40), berhasil kami amankan di wilayah Caman Raya, Jatibening Baru, sekitar pukul 18.30 WIB," ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Parlin Lumbantoruan, di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga: Viral Oknum Polisi Bertugas di Dirkrimsus Polda Sumut Lakukan KDRT, Istri Lapor ke Bidpropam

Menurutnya, tim melanjutkan pengembangan dari penangkapan tersangka MH. Pada tanggal 13 April 2024, di wilayah Desa Limus Nunggal, Cileungsi, Kabupaten Bogor berhasil ditemukan barang bukti narkoba berjenis Shabu.

"Pada 13 April 2024 desa Limus Nunggal, Bogor, kemudian didapat barang bukti 19 bungkus kecil dan besar yang semuanya berjumlah 10.654 Broto," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota.

Dilokasi yang sama, tim reserse narkoba Polres Metro Bekasi juga berhasil mengamankan tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi hingga saat ini masih terus bergerak melakukan penyelidikan. Hasil pengembangan, masih ada tersangka lain. Barang haram tersebut menurut AKBP. Parlin Lumbantoruan, berasal dari Cina.

Baca Juga: Miris! Istri Korban KDRT Oknum Polisi Ternyata Hamil Anak Ketiga. Pelaku Minta Gugurkan Tak Mau Anak Perempuan

"Untuk sementara masih dalam penyelidikan, namun diduga barang haram itu berasal dari China," ungkapnya.

Diketahui tersangka MH merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2002, namun jumlahnya tidak sebesar yang diungkap saat ini.

Polisi menyita total barang bukti berupa Shabu seberat 10,65 kilogram.

Dalam kasus itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) yang berisi, Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)

Serta Pasal 114 ayat (2) yaitu Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bukan tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bukan bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (Al).