POJOKSATU.ID – Anggota DPRD Jawa Barat, dr. Hj. Ratnawati, M.KKK, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kantor Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Senin (17/2/2025).
Dalam sosialisasi tersebut, Ratnawati menekankan relevansi perda ini dengan permasalahan banjir yang kerap terjadi di Kota Cirebon, khususnya di wilayah Harjamukti.
Lurah Kecapi, Wawan Gunawan, mengungkapkan bahwa setiap musim hujan, wilayahnya selalu dilanda banjir.
"Perda ini sangat relevan dengan kondisi di Harjamukti yang selalu mengalami banjir saat musim hujan," ujar Ratnawati.
Ia juga menyebutkan bahwa anggota DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah, telah berulang kali meminta bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperbaiki saluran irigasi dan sistem pembuangan limbah di Cirebon, termasuk di Harjamukti.
"Setiap musim hujan, Perumnas Harjamukti banjir dan merusak jalan. Lurah Kecapi juga menyampaikan hal serupa," tambahnya.
Selain isu banjir, masyarakat juga menyampaikan aspirasi terkait kemacetan dan kebutuhan infrastruktur, termasuk pembukaan jalan baru untuk akses warga Kelurahan Kecapi.
Namun, Ratnawati menegaskan bahwa aspirasi tersebut belum dapat direalisasikan karena kepala daerah, termasuk Gubernur Jawa Barat, belum dilantik.
"Banyak aspirasi yang disampaikan, seperti rutilahu dan pemanfaatan lahan. Tapi saat ini, realisasi masih menunggu pelantikan kepala daerah. Nanti saya juga akan menyampaikan aspirasi ini ke anggota DPR RI, Pak Herman Khaeron, yang juga berasal dari dapil ini," jelas Ratnawati.
Ia mengajak masyarakat untuk aktif menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2023 agar tercipta lingkungan yang sehat dan bersih di Jawa Barat, khususnya Kota Cirebon.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan lingkungan hidup demi masa depan yang lebih baik.




