POJOKSATU.id, HURU HARA terkait proses seleksi Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) mendapat respon dari DPRI RI.
Adalah anggota DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil yang menyatakan seharusnya Pj Gubernur Aceh, Safrizal, tidak berwenang membentuk Panitia seleksi Kepala BPMA.
Oleh karena itu, Nasir Djamil menilai proses seleksi itu harus dibatalkan dan ditunda sampai Gubernur terpilih Muzakir Manaf dilantik.
Baca Juga: Tips Mengatasi Jetlag dan Menjaga Kesehatan Selama Perjalanan Jauh Saat Berlibur
Menurutya, hal tersebut sejalan dengan surat perintah kerja dan tugas serta wewenang yg dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri terkait hal di atas.
Nasir mengurai masa transisi ini Pj Gubernur Aceh dilarang mengambil kebijakan strategis mengingat statusnya sebagai “pembantu sementara” di provinsi tersebut.
Bahkan keinginannya terkait BPMA itu tidak sesuai dengan pasal 26 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015.
"Pj Safrizal diharapkan bisa menahan diri dan taat pada aturan," ujar Nasir merespon pertanyaan awak media seusai acara perayaan 20 tahun gempa dan tsunami di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Nasir yang juga anggota Badan Anggaran DPR RI itu, Muzakkir Manaf selaku Komite Pengawas BPMA telah menyurati Pj Gubernur Safrizal untuk menunda proses seleksi itu.
“Ingat ya tidak ada alasan yang bisa dibenarkan soal seleksi Kepala BPMA. Muzakkir Manaf itu selain Komite Pengawas BPMA, juga Gubernur terpilih. Saya dapat kabar bahwa Menteri ESDM telah menunjuk Pj Kepala BPMA," imbaunya.
Nasir Djamil yang juga Koordinator Forbes DPR RI dan DPD RI asal Aceh itu, berharap agar Pj Gubernur meninggalkan memori yang baik di tanah kelahirannya.
“Selain tidak taat aturan, memaksa seleksi Kepala BPMA berpotensi terjadinya korupsi kebijakan dan adanya keuntungan finansial kepada kelompok tertentu. Jangan gara nila setitik, rusak susu sebelanga," tutup Nasir Djamil. ***



