POJOKSATU.id – Muflihun, Sekretaris DPRD Provinsi Riau, resmi diperiksa oleh Polda Riau dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas (Surat Perintah Perjalanan Dinas/SPPD) untuk tahun anggaran 2020 dan 2021. Pemeriksaan ini berlangsung Kamis pagi di Ruang Subdit III Dikrimsus Polda Riau.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Muflihun diminta hadir dengan membawa dokumen yang relevan untuk membantu penyelidikan terkait dugaan penggunaan SPPD fiktif.
“Demi kepentingan penyelidikan, kami memohon kehadiran saudara Muflihun dengan membawa dokumen terkait kasus ini dan memberikan keterangan,” demikian isi surat tersebut.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret Tengku Fauzan Tambusai, yang pernah menjabat sebagai Plt Sekwan DPRD Riau, menjadi tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan anggaran SPPD sebesar Rp 2,8 miliar. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejati Riau pada pertengahan Mei lalu.
Desakan agar Muflihun diperiksa juga datang dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemberantas Korupsi (AM-PPK), yang menuduhnya terlibat dalam penggunaan APBD pada tahun anggaran 2016-2021.
"Kami meminta Kajati dan Polda Riau untuk segera menuntaskan dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu," ujar Rio Saputra, Koordinator AM-PPK, dalam aksi demonstrasi di depan Kejati Riau pada 22 Mei lalu.
Terkait skandal SPPD fiktif ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum jika dana yang digunakan tidak dikembalikan.
“Jika SPPD fiktif memang terbukti, kami akan meminta pengembalian dana tersebut. Jika tidak dikembalikan, akan kami proses secara pidana,” kata Tito di Gedung DPR pekan lalu.***




