POJOKSATU.id, RIAU - Sebanyak 13 orang tersangka berserta 18,15 kg sabu dan 21.265 butir pil ekstasi dari jaringan narkoba internasional berhasil ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Kesemuanya, diamankan di lokasi yang berbeda-beda, serta memiliki tugas yang berbeda juga.

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebekti mengatakan, peredaran narkotika itu dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) di Lapas Langkat, Sumatera Utara.

Baca Juga: Harga Beras Makin Mencekik Masyarakat, DPD RI Minta Penjelasan Mendag, Bulog Hingga Mentan Apalagi Ini Mau Bulan Puasa

Adapun ke 13 orang tersangka yang ditangkap itu berinisial A (36), M (32), L (29) MK (23), DA (34), TA (42), LB (29), MA (31), HA (45), PR (27), IS (29) dan RM (23) serta AS (29).

"Berawal dari diamankannya 4 orang tersangka yang diduga sebagai becak laut (kurir) di Jalan Arjuna, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, beserta barang bukti pada Senin (14/2/2024) lalu," ujar Kombes Manang Xi, seperti dikutip Pojoksatu, Selasa (5/3/2024).

Usai melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut, Polda Riau kemudian melakukan pengembangan terhadap peredaran narkoba lainnya.

Baca Juga: Daftar 10 Caleg DPR RI Dapil Sumut 3, Jika Golkar Dapat 3 Kursi, Maka Nasdem Apes Hanya 1 Kursi

"Lalu pada Senin (19/2/2024), Tim kembali melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku inisial A, namun dia berhasil kabur melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari rumah DPO tersebut, Polda Riau menemukan narkoba berupa 448 gram sabu, 521 butir pil ekstasi dan 26 butir happy five," ujar Kombes Manang.

Pengungkapan terbesar oleh tim gabungan Polda Riau dan Polres Dumai dari dalam sebuah mobil pada Minggu (25/2/2024).

Baca Juga: Pertamina Arun Gas Berkomitmen Jaga Keandalan Kilang dan Penerapan HSSE

"Dari dalam mobil milik pengedar berinisial HA itu, tim menyita barang bukti 15 kg sabu dan 20.000 butir ekstasi," ungkapnya.

Kemudian pada Jumat (1/3/2024) Polda Riau mengamankan koordinator becak darat berinisial HA bersama tersangka lainnya, inisial DA, TA, LM, DA dan MA di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

"Hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami, para pelaku tersebut mengaku untuk menjemout barang atas perintah oleh Napi di Lapas Narkotika Langkat, Sumatera Utara," jelasnya.

Baca Juga: Gelar Safari Ramadan 2024 di 37 Kelurahan Kota Binjai, Amir Hamzah: Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Kombes Manang mengatakan sebanyak 13 orang tersangka diamankan beserta barang bukti 18,15 kg sabu dan 21.265 butir pil ekstasi. ***