POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Purwakarta kembali membikin kejutan, bersiap akan mengirimkan surat ke Kementrian Dalam Negeri dan Ke Kejagung prihal permasalahan di Kabupaten Purwakarta.
Rencananya Pospera akan mengumpulkan terlebih dahulu data-data penunjang sebelum berkirim surat baik ke Kementrian dalam negeri maupun ke Kejaksaan Agung.
Bukan tanpa alasan Pospera bakal berkirim surat tersebut, hal itu dilakukan Pospera karena ada beberapa hal serius yang terjadi di Purwakarta, sehingga harus ditangani kedua lembaga tersebut.
Baca Juga: Usulan DPR RI, 6 Kategori TENAGA HONORER Ini Wajib Diangkat Jadi PPPK TANPA TES, Auto Sujud Syukur
“Yang pertama kita akan berkirim surat ke Kemendagri, berkaitan dengan masalah kinerja Pj Bupati Benny Irwan. Karena ada beberapa kali kegaduhan yang hampir bergejolak,” kata Sonjaya, melalui seluller Senin (26/02).
Salah satu contoh kegaduhan yaitu berkaitan dengan masalah internal di Aparatur Sipil Negara (ASN), saat para asn telat menerima gajih yang biasanya menerima tanggal 1 atau 2 setiap bulannya, namun pembayarannya lebih dari tanggal tersebut.
“Sempat gaduh dan jadi isu yang hangat masalah lambatnya gaji para ASN tersebut, bila mereka beralasan karena sistem pembayaran yang tersentralisasi itu tidak bisa dijadikan alasan,” tambah Sonjaya.
Karena, lanjutnya, di Kabupaten tetangga baik itu di Karawang maupun di Subang yang pasti jumlah ASN lebih banyak dan jumlah wilayahnya lebih luas mereka bisa tepat waktu.
“Artinya sumber daya manusianya yang tidak kompeten, karena tidak bisa bekerja dengan maksimal. Itu merupakan bagian tanggungjawab dari Pj Bupati untuk mendisiplinkan anak buahnya,” beber Sonjaya.
Kemudian surat kedua yang tujukan kepada Kejaksaan Agung, untuk memeriksa anggaran puluhan milyar Tahun 2023 yang hingga hari ini belum dibayarkan kepada pihak ketiga.
“Itu hutang Pemda tahun 2023 ke pihak ketiga. Jumlahnya puluhan milyar, uangnya kemana? Apakah hilang, raib atau dirampok? Atau memang sengaja ditahan belum dibayarkan, ini yang perlu diselidiki oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setingkat Kejagung karena nilainya yang cukup besar, mencapai puluhan milyar,” jelas Sonjaya.
Karena dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nya sudah beres diakhir tahun 2023 dan tinggal pembayaran, maka yang paling bertanggingjawab tiga pucuk pimpinan di Pemda Purwakarta.
“Yang harus bertanggungjawab ada 3 orang, Kepala BKAD, Sekda dan tentunya Pj Bupati saat ini,” tutup Sonjaya.
Baca Juga: Akad Nikah Bernuasa Adat Jawa, Youtuber Nessie Judge Resmi Menikah dengan Andryan Dutagama
Terpisah, beberapa pihak ketiga dalam satu pekan ini selalu menghubungi pojoksatu.id, karena mereka sudah dibuat kalang kabut oleh Pemda akibat uang kegiatan Tahun 2023 lalu tidak kunjung cair.
“Kalau di OPD dari akhir tahun 2023 juga sudah beres, enggak tau kapan tidak ada kepastian pekerjaan kami akan dibayar,” kata salah seorang pemborong, yang meminta namanya tidak disebutkan.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Nurcahya, saat dikonfirmasi melalui seluller hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban terkait masalah hutang Pemda puluhan milyar kepada pihak ke tiga.***




