POJOKSATU.id, PURWAKARTA -  Keterlambatan pembayaran gaji ke-13, Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Beni Irwan, menuai keluhan dari para pegawai. Beni menjelaskan bahwa sesuai aturan, gaji ke-13 bisa dibayarkan di luar bulan Juni.

"Pegawai mengharapkan bisa dibayar di bulan Juni, tapi sesuai aturan, bisa dibayarkan di luar bulan Juni tergantung dari ketersediaan anggaran di pemda," ucap Beni saat ditemui oleh wartawan di kantor Kepala DisporaParbud

Beni juga menjelaskan bahwa Pemda saat ini harus hati-hati menggunakan anggaran karena anggaran yang tersedia terbatas.

Baca Juga: Rumah Kontrakan Dijadikan Gudang Narkoba di Tangerang Diacak-acak Polisi, Siap-siap Ketua RT Bakal Dipanggil Polisi

"Anggaran Pemda ada, tapi tidak banyak. Ada prioritas-prioritas yang harus diselesaikan terlebih dahulu, seperti anggaran untuk Pilkada yang harus dialokasikan untuk KPU dan Bawaslu," jelas Beni.

Selain itu, Pemda juga harus mengalokasikan anggaran untuk pengamanan Pilkada yang akan berlangsung pada bulan November.

"Kami juga memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran kepada pihak ketiga yang tertunda dari tahun sebelumnya dan harus diselesaikan pada tahun ini," tambahnya.

Baca Juga: Daging Babi

Beni, mengungkapkan bahwa saat ini Pemda sedang menyiapkan administrasi untuk pembayaran gaji ke-13 bagi para pegawai. Menurutnya, diharapkan pembayaran gaji ke-13 dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan di minggu ini atau di awal minggu depan Pemda bisa merealisasikan gaji ke-13," pungkas Beni.

Hampir semua para ASN di Kabupaten Purwakarta menunggu-nunggu kapan gaji ke 13 akan di cairkan, mereka berharap secepatnya bisa menerima gaji ke 13.

Baca Juga: Di HUT ke-434 Kota Medan, Bolu Stim Menara Hadirkan Bolu Ulang Tahun Terbesar

Apalagi saat ini memasuki musim kenaikan kelas, yang secara otomatis hal itu sangat dibutuhkan para ASN untuk persiapan biaya pendidikan para anaknya.

Jadi, para ASN tidak perlu panik lagi karena dalam waktu dekat Gaji ke 13 bisa direalisasikan dan diterima oleh para pegawai Pemkab atau ASN.***