POJOKSATU.ID, POLMAN - Polres Polewali Mandar membongkar praktik kekerasan seksual yang terjadi di sebuah Pondok Pesantren.
Tindakan biadab itu dilakukan terhadap santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Surga Religi, Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat pada 24 Juni 2023.
Kapolres Polewali Mandar AKBP Agung Budi Leksono mengungkapkan kronologi kasus pencabulan tersebut. Menurut Agung, tersangka Zulfikar Syam (37) ditangkap usai polisi usai menerima laporan orangtua korban yang mendapati anaknya mengadu perihal perlakuan cabul yang dialaminya selama mondok.
Baca Juga: 2 Tahun Misteri Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Yosep Siap Beberkan Perkembangan Baru, Tunggu Pekan Depan
“Kejadian tersebut kami ketahui setelah korban bersama orangtua dan juga mendapat pendampingan langsung Ketua Yayasan Peduli Kemanusiaan dan Solidaritas Peduli Anak, Dwi Bintang Fajar, melaporkan kejadian tersebut di unit PPA Polres polman,” kata AKBP Agung Budi Leksono dalam konferensi pers di Polres Polewali Mandar, Kamis (13/7/2023).
Setelah mendengar laporan langsung unit PPA Polres Polman langsung, pihaknya melakukan pendalaman dan mengamankan pelaku. Agung menambahkan kronologis kejadian tersebut ia menjelaskan bahwa korban masih berusia di bawah umur.
“Korban santri berinisial S 15 tahun di duga telah dicabuli oleh pimpinan ponpes tersebut sesuai laporan yang kami terima dan pelaku berinisial Z. Z diketahui juga sebagai pimpinan pondok pesantren," imbuhnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Apresiasi Paguyuban Asep Dunia yang Aktif Tebar Kebermanfaatan di Masyarakat
Agung menambahkan, pencabulan itu terjadi saat korban bersama rekannya sedang belanja di kantin pondok pesantren. Saat itu, korban dipanggil Zulfikar untuk mengajak ke rumahnya.
Sesampai di rumah pelaku, S disuruh untuk memijat Z hingga terjadi tindak pidana tak beradab itu.
"Kejadian tersebut bermula ketika korban bersama salah satu rekan santrinya berbelanja di kantin ponpes tersebut. Kemudian pelaku ini memanggil korban dan mengajak korban untuk masuk kerumahnya sampai akhirnya diajak kekamar, lalu Z mengajak rekan korban I untuk bercerita," tutur Agung.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Jelas, Kuasa Hukum Sebut Yosep Bakal Kirim Surat ke Presiden
"Kemudian pelaku menyuruh korban untuk memijat betis dan pahanya dan berselang sekitar dua menit dan membuka bajunya sendiri dan menyuruh korban untuk baring disampingnya serta meraih tangan anak korban dan mengarahkannya ke alat kelaminnya," jelasnya.
Agung juga menyebut bahwa untuk melancarkan perbuatan biadab itu, Zulfikar memberi uang kepada korban. Uang itu diberikan kepada S agar korban tutup mulut atas peristiwa yang dialaminya.
"Kemudian memberikan uang kepada korban sebanyak Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan menjanjikan akan membelikan baju agar supaya tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain. Kemudian keesokan harinya korban kabur dari pondok pesantren dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kedua orangtuanya," pungkas Agung.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Jelas, Kuasa Hukum Sebut Yosep Bakal Kirim Surat ke Presiden
Setelah kejadian itu, korban trauma dan melarikan diri dari ponpes untuk pulang ke rumah orangtuanya. Lalu, keluarga korban melaporkan sang ustad ke polisi untuk diproses hukum.
"Saya memohon maaf kepada Kemenag Polman, kepada seluruh keluarga korban dan kepada kedua orang tua saya, Saya juga manusia bisa, ini murni penyakit yang tidak bisa saya bendung, saya sudah sempat berobat," ujar Zulfikar kepada wartawan.
Zulfikar juga mengatakan kepada seluruh masyarakat, supaya kasus yang dialaminya tidak disangkutpautkan dengan lingkungan ponpes.
Reporter: Fandi



