Penulis: A. Taufiq Hidayat
Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang
POJOKSATU.id - Jurnalistik berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Semua fungsi tersebut berjalan melalui proses yang berjenjang, mulai dari perencanaan peliputan hingga proses penyuntingan.
Setiap tahap harus melalui verifikasi sebelum ditayangkan dan disajikan kepada pembaca atau pemirsa.
Dalam membuat berita atau konten, jurnalis juga harus memenuhi unsur-unsur berita yang paling sederhana, yaitu 5W + 1H. Unsur what atau apa menjelaskan peristiwa yang terjadi.
Unsur who atau siapa menjelaskan orang-orang yang terlibat di dalamnya. Unsur when atau kapan menjelaskan waktu peristiwa, baik hari, tanggal, maupun jam terjadinya.
Unsur where atau di mana menjelaskan lokasi kejadian. Unsur why atau mengapa menjelaskan penyebab terjadinya peristiwa. Terakhir, unsur how atau bagaimana menjelaskan kronologi kejadian.
Rumus umum ini digunakan untuk memperoleh gambaran yang utuh dari suatu peristiwa. Mulai dari kejadian, alasan, hingga kronologis terjadinya sebuah peristiwa.
Karena itu, sebuah produk jurnalistik wajib memperhatikan unsur-unsur tersebut. Jika tidak, maka hasilnya bisa dipastikan tidak akurat dan tidak layak dikonsumsi publik.
Singkatnya, karya jurnalistik tidak boleh mengabaikan prinsip dasarnya: harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selama dua hari terakhir, publik, terutama kalangan santri dan warga Nahdlatul Ulama, beramai-ramai mengecam stasiun televisi swasta nasional Trans7.
Penyebabnya adalah tayangan segmen Xpose Uncensored yang disiarkan pada tanggal 13 Oktober 2025. Tayangan tersebut dinilai merendahkan kiai dan pesantren.
Lebih jauh lagi, ilustrasi yang digunakan memperlihatkan video aktivitas kiai sepuh di Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, sebuah pesantren besar yang memiliki peran penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Yang membuat tayangan itu menjadi fatal adalah karena tidak ada konfirmasi apa pun dari pihak pesantren. Narasi yang disampaikan hanya berasal dari pengisi suara, tanpa ada pendapat dari pihak terkait.
Padahal, jika tayangan tersebut merupakan produk jurnalistik, maka sudah seharusnya memuat konfirmasi dari pihak yang diberitakan.
Bahkan idealnya juga menghadirkan narasumber lain yang berkompeten sebagai penyeimbang, seperti pakar pendidikan, sosiolog, antropolog, atau tokoh lain yang memahami tema yang diangkat.
Sangat disayangkan jika prinsip-prinsip dasar jurnalistik diabaikan. Apalagi di tengah situasi saat ini, ketika media massa sedang berjuang melawan banjir informasi palsu atau hoaks yang beredar setiap hari di dunia maya.
Seharusnya media massa memberikan contoh dengan menayangkan informasi yang telah terverifikasi kebenarannya, bukan malah terbawa arus media sosial yang lebih mementingkan viralitas daripada nilai kebenaran.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditegaskan bahwa pers nasional berkewajiban menyiarkan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1).
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa pers nasional dalam menyiarkan informasi tidak boleh menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih jika kasusnya masih dalam proses peradilan.
Pers juga harus dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.
Jika merujuk pada pasal tersebut, sudah sangat jelas bahwa media dilarang menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang sebelum ada putusan hukum yang tetap.
Dalam hal ini, pemuatan narasi yang menyudutkan kiai dan pesantren secara sepihak sudah sangat jelas melanggar ketentuan tersebut.
Sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Dewan Pers harus segera mengambil langkah untuk menilai apakah tayangan Xpose Uncensored Trans7 tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak.
Langkah ini penting agar keadilan dalam pemberitaan benar-benar dapat dirasakan oleh pihak yang dirugikan.
Sementara dari sisi regulasi penyiaran, tayangan Trans7 tersebut juga terindikasi melanggar Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 6 ayat (1) dan (2), serta Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) huruf (a) dalam Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS).
Dalam ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan, termasuk keberagaman budaya, usia, gender, dan kehidupan sosial ekonomi.
Sedangkan ketentuan dalam SPS menyatakan bahwa program siaran dilarang melecehkan, menghina, atau merendahkan lembaga pendidikan.
Secara khusus, Pasal 16 ayat (2) huruf (a) mengatur bahwa penggambaran tentang lembaga pendidikan harus dilakukan dengan cara yang tidak memperolok pendidik atau pengajar.
Jika melihat dari sisi regulasi yang ada, kasus ini perlu dibuktikan melalui proses hukum agar keadilan dalam memberikan dan menerima informasi di masyarakat benar-benar terjamin.
Dengan demikian, kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. Jangan sampai orang-orang baik dipermalukan di ruang publik dan disiarkan layaknya para koruptor yang tertangkap tangan.
Sangat tidak adil jika persoalan ini diselesaikan tanpa ada putusan yang jelas tentang benar dan salah.
Pertanggungjawaban bukan hanya berupa kata maaf, tetapi juga kesediaan untuk menanggung konsekuensi atas perbuatan yang telah dilakukan.
Sebuah media massa seharusnya memberikan edukasi kepada masyarakat dengan menghadirkan informasi yang benar dan terverifikasi.
Media harus berfungsi sebagai rumah penjernih informasi, bukan malah terseret oleh arus media sosial yang cenderung tanpa filter.
Media massa memiliki kewajiban untuk menjelaskan makna di balik gambar, bukan mendistorsi atau menafsirkan sendiri gambar yang beredar. Jangan sampai reputasi dipertaruhkan hanya demi rating.
Tidak berlebihan jika kemudian muncul kecurigaan dari masyarakat bahwa tayangan tersebut disusupi agenda terselubung oleh pihak-pihak yang ingin merusak nama baik kiai dan pesantren, akibat lemahnya proses redaksi di internal media.
Agar persoalan ini terang benderang, kasus tersebut harus diproses sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku.
Wallahu a’lam bish-shawab.***




