POJOKSATU.id, JAKARTA -- Dugaan penggelapan atau penipuan 85.000 liter bahan bakar minyak (BBM) Biosolar Industri diduga dilakukan PT Bina Mitra Indosejahtera (BMI) dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/6110/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Oktober 2024 yang dibuat oleh Edi Gustia Bahri, selaku kuasa hukum PT Indra Angkola Energy.

"Kami resmi melaporkan. Langkah hukum ini kami tempuh untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku usaha yang melakukan praktik-praktik bisnis yang tidak sehat," kata Edi, Selasa (22/10/2024).

Baca Juga: Dahnil Anzar Menangis Dilantik Jadi Wakil Kepala Badan Haji, Istrinya Sebut Doanya Diijabah Allah

Menurut Edi, kasus ini bermula dari adanya pemesanan BBM Biosolar Industri oleh PT Bina Mitra Indosejahtera kepada PT Indra Angkola Energy sebanyak 85.000 liter dengan nominal sebesar Rp1.393.460.000. 

Dalam pemesanan tersebut, dijelaskan Edi, BBM yang dipesan telah dikirim dan diterima oleh PT Bina Mitra Indosejahtera secara bertahap sejak tanggal 15 Desember 2023 sampai dengan tanggal 13 Januari 2024,.

"Akan tetapi sampai dengan saat ini PT Bina Mitra Indosejahtera tidak pernah melakukan pembayaran kepada klien kami. Tindakan tersebut merupakan dugaan tindak pidana penipuan," ujarnya.

Karena itu, pihak meyakini bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini.

"Kami percaya bahwa hukum akan ditegakkan, dan pelaku tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ini dapat diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak ada lagi korban-korban lainnya," tambah Pengacara dari JPHN Law Office tersebut.

"Hingga saat ini, klien kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya," tambahnya.***