POJOKSATU.id, JAKARTA - Tim kurator pengganti dalam perkara kepailitan Rachmat Agung Leonardi (RAL) menilai berbagai langkah hukum yang dilakukan pihak debitur dan keluarganya berpotensi menghambat proses pemberesan harta pailit serta dapat berdampak terhadap kepastian hukum dan kepercayaan investor asing di Indonesia.
Kurator pengganti, Yefta Piterjaya Kaligis menjelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Kepailitan, harta dalam perkawinan pada prinsipnya menjadi bagian dari boedel pailit apabila tidak terdapat perjanjian pisah harta antara suami dan istri.
“Yang menjadi objek pailit adalah harta pailit, bukan otomatis pihak istri ikut dipailitkan. Namun, persatuan harta tetap menjadi bagian dari asset pailit yang wajib diamankan kurator," kata Yefta, Kamis (26/5/2026).
Baca Juga: Bantuan Presiden 1.098 Ekor Sapi, Jubir Gerindra: Jangan Bangun Opini Seolah Ini Baru Sekarang
Yefta menilai keberatan yang diajukan Yuli Chandra Dewi terhadap penyitaan sejumlah aset atas namanya tidak dapat dilepaskan dari kewajiban kurator melakukan sita umum terhadap seluruh aset yang masuk dalam boedel pailit.
Ia menyebut berbagai langkah hukum yang ditempuh, mulai dari gugatan perdata hingga permohonan uji materi Undang-Undang Kepailitan di Mahkamah Konstitusi, pada dasarnya merupakan upaya untuk mempertahankan aset keluarga.
"Apabila pola seperti itu dibenarkan, maka akan menjadi preseden buruk dalam praktik hukum dan dunia perbankan. Ia mencontohkan, seseorang dapat dengan mudah menghindari kewajiban kepada kreditur dengan menempatkan seluruh aset atas nama pasangan," ucapnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Shalat Idul Adha di Paris Prancis Bersama Putranya Didit dan Teddy
Karena itu, kata dia, sistem hukum Indonesia sejak awal sebenarnya telah memberikan ruang bagi pasangan suami istri untuk membuat perjanjian pemisahan harta apabila memang dikehendaki.
Selain persoalan aset, tim kurator juga menyoroti laporan terkait dugaan penggelembungan tagihan yang sebelumnya diarahkan kepada kurator lama.
"Selama enam bulan menjabat sebagai kurator pengganti, pihaknya telah melakukan konsolidasi dengan hakim pengawas, kurator sebelumnya, dan para kreditur," ucapnya.
Tim kurator juga telah melakukan inventarisasi asset terbaru, pengamanan aset melalui sita umum, hingga penjadwalan lelang terhadap sejumlah aset pailit. Menurut dia, laporan perkembangan perkara juga rutin diberikan kepada para kreditur setiap bulan.
Sementara Kurator lainnya, Ronny Perdana Manullang mengatakan mayoritas kreditur dalam perkara merupakan warga negara asing yang menanamkan dana dengan harapan memperoleh keuntungan dari kerja sama bisnis yang dijalankan debitur.
"Di antaranya Pamela Isobel Peel, (Australia), Lorenzo Giotto Castiglioni (Italia), Morgan Robert (Australia), Wayan Jade Nolan (Australia) dan ratusan kreditur lainnya," ucapnya.
"Apabila proses pengembalian hak kreditur terus terhambat, maka hal tersebut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan investor asing terhadap kepastian hukum di Indonesia khususnya Bali," terangnya.***




