POJOKSATU.ID – Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menuai sorotan. Kebijakan yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan keadilan fiskal serta ketidakpatuhan terhadap aturan yang lebih tinggi, khususnya bagi pelaku usaha kecil.

Anggota DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, menegaskan bahwa otonomi daerah tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas. Setiap Perda, menurutnya, wajib tunduk pada hierarki peraturan perundang-undangan dan prinsip negara hukum.

“Perda memang lahir dari kewenangan daerah, tapi tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia dibatasi oleh hierarki norma, kepatuhan hukum, dan kepentingan publik yang lebih luas,” ujar Rinna.

Sorotan tersebut menguat menyusul terbitnya Surat Rekomendasi Hasil Evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Dalam evaluasi itu, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian Perda dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Baca Juga: Chromebook Sekolah Digondol, Pelaku Ditangkap Kurang 24 Jam

Evaluasi ini bukan sekadar catatan administratif. Dalam sistem negara kesatuan, mekanisme tersebut menjadi instrumen korektif ketika kebijakan fiskal daerah dinilai melampaui batas normatif.

Konsekuensinya pun tidak ringan. Pemerintah daerah diwajibkan melakukan penyesuaian, atau berisiko menghadapi sanksi fiskal berupa penundaan hingga pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.

Bagi Kota Cirebon, yang struktur APBD-nya masih sangat bergantung pada dana transfer pusat, potensi sanksi tersebut dapat berdampak langsung pada pembiayaan layanan publik dasar.

Sektor pendidikan, kesehatan, hingga layanan sosial berpotensi terdampak apabila stabilitas fiskal terganggu.

Sorotan paling tajam mengarah pada pengaturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman.

Pemerintah pusat menilai ambang batas omzet dalam Perda tersebut berpotensi menyeret pelaku usaha mikro dan kecil ke dalam beban pajak yang tidak sebanding dengan kemampuan ekonominya.

Baca Juga: Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 19 Pejabat

Dalam jangka panjang, kebijakan semacam ini dinilai kontraproduktif. Alih-alih meningkatkan kepatuhan pajak, tekanan berlebihan justru berisiko mematikan usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal.

“UMKM bukan hanya pelaku ekonomi, tetapi juga penyangga ketahanan sosial masyarakat. Kebijakan pajak daerah harus memiliki keberpihakan yang jelas agar tidak menekan mereka,” tegas Rinna.

Masalah serupa juga ditemukan dalam pengaturan retribusi daerah. Hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaktepatan dalam penetapan objek dan tarif retribusi, termasuk pada layanan publik strategis.

Dalam prinsip hukum administrasi negara, retribusi hanya sah dikenakan jika terdapat jasa nyata yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Jika retribusi semata berorientasi pada pemasukan tanpa peningkatan kualitas layanan, legitimasi kebijakan tersebut dinilai lemah.

Dalam konteks ini, DPRD Kota Cirebon dinilai memegang peran penting. Rinna menegaskan bahwa inisiatif untuk merevisi Perda tidak boleh dipandang sebagai kegagalan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional lembaga legislatif daerah.

“Keberanian mengoreksi kebijakan yang bermasalah justru menunjukkan institusi yang sehat. Ini tentang menjaga kepastian hukum, stabilitas fiskal, dan kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah kini menjadi momentum penting bagi arah kebijakan fiskal Kota Cirebon ke depan. Apakah perubahan tersebut hanya sebatas penyesuaian administratif atau benar-benar menghadirkan sistem pajak yang adil, patuh hukum, dan berpihak pada rakyat kecil, masih menjadi pertanyaan besar.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan fiskal daerah tidak hanya diukur dari besarnya PAD yang dikumpulkan, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu menjaga kepercayaan masyarakat. Di sanalah legitimasi negara, termasuk di tingkat daerah, benar-benar dipertaruhkan.***