POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat diduga hanya proyek belaka, karena Perda itu tidak dijalankan oleh eksekutif di Purwakarta, begitupun dengan legislatifnya lemah dalam pengawasan.

Perda yang dibuat pada tahun 2022 lalu, hingga saat ini kemungkinan tidak dijalankan. bila Perda itu tidak dijalankan, apa bedanya Perda dibuat hanya sebatas proyek untuk menghamburkan duit rakyat. Sama seperti produk regulasi hanya sebagai pajangan.

Perda yang dimaksud yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2024, kabarnya hingga kini tidak ada dana cadangan untuk Pilkada 2024 padahal sudah jelas regulasinya.

Baca Juga: Pejabat Ini Kemungkinan Besar Tersakiti Anne Ratna Mustika,Saat Ini Malah Jadi Calon Kuat Pj Bupati Purwakarta

Dalam isi perda tersebut, eksekutif harus menyiapkan dana cadangan sebesar 25 Milyar selama dua tahun yaitu Tahun 2022 dan 2023, dibagi menjadi tiga tahapan.

Tahapan pertama yaitu 5 Milyar dianggaran perubahan Tahun 2022, 10 Milyar di anggaran murni Tahun 2023 dan 10 Milyar di anggaran perubahan Tahun 2023 hingga totalnya anggaran cadangan sebesar 25 Milyar.

Sayangnya, hingga saat ini berhembus kabar bahwa dana cadangan untuk pilkada tersebut walaupun sudah di Perdakan tapi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: 'Tamparan Kedua' Buat Bupati Purwakarta, Usai Anne Bernyanyi Kejari Menetapkan Anak Buahnya Jadi Tersangka

Untuk memastikan dana cadangan yang sudah dibuat Perdanya tersebut, pojoksatu.id berusaha untuk menghubungi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta.

Konfirmasi yang dilayangkan kepada Nurcahya, selaku kepala BKAD hingga kini pesan yang dikirimkan belum di balas, padahal hanya ingin mengkonfirmasi sudah terkumpul berapa jumlah cadangan untuk Pilkada 2024 tersebut.

Begitupun dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha saat di konfirmasi via sellulerpun, pesan yang dikirmkan belum memberikan jawaban.

Baca Juga: 'Tamparan Keras' Buat Bupati Purwakarta, Area Pemda Diduga Jadi Tempat Pesta Narkoba Tidak Jauh Dari Rumdin

Sesuai dengan isi Perda Nomor 4 Tahun 2022, seharusnya hingga akhir bulan September ini sudah terkumpul sebesar 15 Milyar Rupiah.

Adapun riancian anggaran 15 Milyar tersebut, yaitu dari anggaran perubahan Tahun 2022 sebesar 5 Milyar dan anggaran APBD murni tahun 2023 sebesar 10 Milyar Rupiah.

Dari informasi yang berhasil dihimpun kebutuhan anggaran unuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2024 yang akan datang sekitar 60 Milyar.

Sehingga, perlu dana cadangan Pilkada 2024 dari jauh-jauh hari dicadangkan, agar pada waktunya ketika Pilkada dilaksanakan anggaran itu sudah tersedia.***