POJOKSATU.ID — Proses sertifikasi aset untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede berkapasitas 110 megawatt (MW) di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terus dipercepat.
Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (UIP JBT) bersama Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Barat menggelar konsinyering untuk menyelesaikan berbagai kendala administratif di lapangan.
Kegiatan yang berlangsung pekan ini turut diwarnai penyerahan sertifikat atas 64 bidang tanah untuk area Regulating Dam PLTA Jatigede 2x55 MW seluas total 2,036 hektar di Desa Karedok, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang.
Acara dihadiri Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil ATR/BPN Jawa Barat, Meijana Irawan Sukarja, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang, serta tim pembangunan proyek.
Proses ini juga didampingi Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang memberikan pendampingan hukum demi kelancaran sertifikasi aset negara.
Meijana Irawan Sukarja menyatakan, kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi lintas lembaga dalam mendukung proyek strategis nasional, khususnya di sektor energi.
Baca Juga: Indeks Inklusi Keuangan Indonesia Tembus 80,51 Persen, Literasi Capai 66,46 Persen di 2025
“Kami di BPN berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah negara yang digunakan untuk kepentingan publik. Sertifikasi ini bagian dari upaya memastikan proyek strategis seperti PLTA Jatigede berjalan tanpa hambatan administratif,” ujarnya.
Di sisi lain, Senior Manager Perijinan, Pertanahan, dan Komunikasi UIP JBT, Achmad Ismail, mengapresiasi dukungan seluruh pihak yang terlibat, termasuk BPN dan kejaksaan.
Menurutnya, percepatan legalitas lahan bukan hanya soal administrasi, tapi juga wujud akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
PLTA Jatigede sendiri merupakan proyek energi terbarukan yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan potensi daya mencapai 110 MW.
Pembangkit ini diharapkan mampu memperkuat pasokan listrik kawasan Jawa-Bali serta mendukung target bauran energi bersih nasional.
Baca Juga: Jan Maringka Launching JM Podcast Hadirkan Dialog Para Pakar dan Praktisi Pada Bidangnya
Pihak UIP JBT menargetkan proses sertifikasi seluruh bidang tanah proyek seluas 10,5 hektar dapat rampung pada 2025 melalui pendekatan intensif dan koordinasi berkelanjutan bersama Kementerian ATR/BPN serta institusi terkait. ***




