POJOKSATU.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras berbahaya selama periode Agustus hingga September 2025.
Sebanyak 34 tersangka diamankan dari berbagai latar belakang, termasuk pelajar dan ibu rumah tangga. Hal tersebut tertuang dalam agenda konferensi pers yang digelar Polresta Cirebon, di Aula Mapolresta Cirebon. Jumat (10/10/2025).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 34 orang, terdiri dari:
6 tersangka kasus narkotika golongan I jenis sabu, 8 tersangka kasus narkotika golongan I jenis ganja kering, 1 tersangka kasus narkotika golongan I jenis tembakau sintetis, 16 tersangka kasus peredaran sediaan farmasi (obat keras) tanpa izin, dan 3 tersangka kasus peredaran psikotropika.
Para pelaku tersebut berhasil diamankan dari 19 kecamatan wilayah Kabupaten Cirebon dan sekitarnya, dengan barang bukti yang disita antara lain, sabu 27,45 gram, ganja 1,6 kg, tembakau sintetis 31,94 gram, ribuan butir obat keras, psikotropika berbagai jenis, uang tunai Rp5,3 juta, 29 unit ponsel, serta sepeda motor, sepeda, dan barang pendukung lainnya.
"Dari segi profesi, para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, yaitu 13 orang wiraswasta,5 orang bekerja di sektor swasta,1 orang karyawan swasta,1 orang pedagang,5 orang mahasiswa/pelajar,1 orang ibu rumah tangga,6 orang buruh harian lepas, dan 2 orang tidak bekerja," terangnya.
Sumarni, menjelaskan bahwa seluruh tersangka dalam pengungkapan 23 kasus narkotika dan peredaran obat-obatan terlarang dijerat dengan pasal-pasal yang berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebanyak 6 tersangka kasus narkotika golongan I jenis sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar.
Delapan tersangka kasus narkotika golongan I jenis ganja kering dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
"Dan satu tersangka kasus tembakau sintetis juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sama seperti kasus sabu, yakni pidana seumur hidup atau 6 hingga 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp13 miliar,"tambahnya.
Sementara itu, 16 tersangka yang terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
"Adapun 3 tersangka kasus psikotropika dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," pungkasnya.




