POJOKSATU.ID -Kejaksaan Negeri Cimahi menyegel sebuah SPBU di Jalan Perjuangan, Majasem, Kota Cirebon. Penyegelan tersebut buntut dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty.

Belakangan di ketahui, SPBU yang sebelumnya di katakan milik Irfan sudah di jual kepada Indra Purnama. Sehingga, merasa dirugikan karena SPBU tersebut tidak bisa beraktivitas, lantaran di segel oleh pihak Kejaksaan Negeri Cimahi.

Melalui kuasa hukumnya, Haminudin Fariza mengatakan klien telah membeli SPBU di Majasem Kota Cirebon secara sah. Dan tidak terlibat dalam kasus yang menyeret Irfan Suryanagara beserta istri.

"Pada tanggal 1 Agustus kemarin, Kejaksaan Negeri Cimahi mendatangi lokasi SPBU di Majasem dan menyatakan tidak boleh beroperasi dengan disegel, kemudian ditutup menggunakan seng. Klien kami sangat dirugikan," ucapnya. Kamis (3/8)

Haminudin menjelaskan kronologis awal saat Irfan menjual SPBU tersebut kepada Indra. Yakni pada Oktober 2021,l. Saat itu, Ifan pernah menawarkan SPBU ini ke Pertamina namun tidak minat. Kemudian menawarkan kepada klien kami, Indra Purnama. 

Baca Juga: Prabowo Subianto Mulai Merayu PSI, Sebut Ada Hubungan Emosional dengan Partai Gerindra

"Klien kami sama sekali tidak mengetahui ada pelaporan, tahu-tahu ada panggilan dari Bareskrim Polri, kemudian diperiksa terkait transaksi SPBU tersebut," ungkapnya.

Di hadapan penyidik, kliennya telah menjelaskan secara gamblang terkait transaksi tersebut yang dibelinya senilai Rp14 miliar. Dan dibayarkan secara tiga tahap. Jual beli tersebut kemudian diperkuat oleh adanya akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik dan telah beralih nama dari Irfan ke Indra.

"Pada 10 Juni 2022 sebesar Rp 300 juta menggunakan cek, 13 Juni sebesar Rp 200 juta, itu adalah untuk DP awal. Kemudian, 21 Juni ditransfer ke rekening PT Dwi Energi Karunia sebesar Rp 6,2 miliar. Terakhir, ada pembayaran ke PT Potro Tri Lestari sebesar Rp 2,2 miliar dan PT Putra Jaya Gunawan Abadi Rp 2,8 miliar, dan Rp 2 miliar ke rekening istri Irfan Suryanagara, yaitu Endang Kusumawaty. tuturnya.

Baca Juga: Jumlah Pencari Kerja di Kota Serang Meningkat Signifikan di Tengah Perekonomian Pulih

Terkait soal TPPU, kata Haminudin ada surat edaran dari Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang menjelaskan bahwa pembeli yang beritikad baik dilindungi oleh Undang-undang.

"Harusnya kan aset itu dilindungi, dikeluarkan, tidak masuk dalam putusan TPPU Irfan, sehingga otomatis tidak ada sitaan. Klien kami kan sudah diperiksa, dia sudah menjelaskan di hadapan penyidik bagaimana memperoleh SPBU tersebut. SPBU itu dibeli di atas harga pasar malah, dan dibeli dengan cara yang benar," tegasnya.

Atas kerugian yang diderita, menurutnya, kliennya akan melakukan upaya perdata terhadap Kejaksaan Negeri Cimahi dan juga Irfan serta istrinya.

"Kemudian, saya juga melihat proses sita kemarin tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, bahwa tidak ada pemberitahuan dari pihak Kejaksaan Negeri Cimahi kepada klien kami. Harusnya ada peringatan dari Kejaksaan ke klien kami jauh sebelum eksekusi. Tapi kejaksaan datang, kemudian eksekusi, karyawan disuruh keluar, dan ditutup seng," ujarnya.

Sebelumnya, Irfan dan istrinya dilaporkan oleh seseorang bernama Stelly Gandawidjaja ke Bareskrim Polri pada 2022 lalu. Irfan dilaporkan atas dugaan penipuan terhadap Stelly atas bisnis sejumlah SPBU, salah satunya yang terletak di Kota Cirebon. Bareskrim kemudian melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Cimahi.