POJOKSATU.ID - Penolakan untuk rujuk berujung pada aksi kekerasan dan ancaman pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat. 

Seorang pria berinisial SL nekat menganiaya mantan istrinya setelah ajakan untuk rujuk ditolak. Insiden ini terjadi pada Selasa (27/8/2024) dini hari.

Menurut keterangan korban, pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk, mendatangi rumahnya dan memaksanya untuk ikut ke kosannya. Setibanya di sana, korban disekap dan dianiaya dengan menggunakan obeng. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di kedua matanya serta di lehernya.

Reno, kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa pelaku adalah mantan suami siri korban.

"Hari ini kami melaporkan kasus penganiayaan berat yang dilakukan mantan suami siri klien kami di kos-kosan di daerah Samadikun, Kota Cirebon. Klien kami mengalami luka berat di kedua bola mata dan lehernya akibat pukulan dan ancaman menggunakan obeng," jelas Reno usai melaporkan kasus tersebut di Mapolres Cirebon Kota.

Baca Juga: Lagi, Jokowi Dorong DPR Segera Selesaikan RUU Perampasan Aset di Tengah Isu Demo Penolakan RUU Pilkada: Ini Mendesak

Reno menambahkan bahwa motif pelaku diduga karena cemburu setelah korban menolak ajakan untuk rujuk. 

"Motifnya didasari kecemburuan. Pelaku meminta rujuk, namun ditolak. Pelaku kemudian mengiming-imingi korban untuk kembali tinggal bersama di kosan tersebut sebelum akhirnya melakukan penganiayaan dalam keadaan mabuk," ujarnya. Rabu (28/8)

Selain penganiayaan, pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban dan membakar rumahnya jika korban tidak mau kembali bersama.

Baca Juga: Dibentak Megawati Agar Gabung PDIP, Airin Justru Kenakan Baju Kuning saat Dipinang Golkar Maju Pilgub Banten

"Iya, betul. Ada ancaman untuk membunuh dan membakar rumah korban jika tidak mau kembali," tambah Reno.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.