OPINI

Ditulis : Pengamat Politik dan Ekonomi, Heru Subagia

PEMERINTAH Prabowo-Gibran hingga saat ini sudah menjalankan roda pemerintahan selama 2 bulan 12 hari terhitung dirinya bersama dengan kabinet menjabat sejak dilantik pada 20 Oktober 2024 lalu. 

Hal ini menunjukkan bahwa Prabowo sudah menyusuri dan berada dalam fase memerintah serta mengendalikan organisasi yang tergabung dalam Kabinet Merah Putih. 

Apa yang sudah dilakukan dan hasilnya seperti apa. Ada dua isu utama program prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran. 

Dua program tersebut berkaitan dan bersentuhan dengan isu dan kepentingan masyarakat umum yakni isu hukum . 

Baca Juga: Dijelaskan Langsung Oleh Menteri Abdul Mu'ti, Ini Syarat Sekolah yang Bisa Melaksanakan Ujian Nasional di Tahun Ajaran Baru

Janji politik Prabowo dalam berbagai kesempatan menegaskan dia ingin langsung bekerja, termasuk menunaikan janji-janji kampanyenya yang terangkum dalam 17 program prioritas dan delapan program hasil terbaik cepat. 

Dengan rasa percaya diri, Prabowo-Gibran berkeyakinan penuh visi dan misi mereka dapat terwujud dengan menjalankan program-program prioritas tersebut.

Prioritas 17 program prioritas yang dijanjikan oleh Prabowo yang saat ini sedang getol diminta masyarakat adalah pemberantasan korupsi dan sejenisnya. Pemerintahan Prabowo-Gibran menjadikan icons pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagai salah satu program prioritasnya.

Dalam pikiran mantan Danjen Kopassus ini, korupsi diyakini biang kebocoran anggaran dan berbagai aspek pembiayaan dalam pembangunan negara, serta dapat merusak perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat. 

Prioritas penegakkan hukum oleh Pemerintah Prabowo-Gibran pada akhirnya terkoreksi dengan sendirinya oleh hasil produk keputusan hukum oleh rejim berkuasa. 

Publik terbelalak mendengarkan Terdakwa korupsi timah Harvey Moeis yang hanya divonis pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan ganti rugi senilai Rp210 miliar. 

Hukuman tidak adil, yang menyakitkan masyarakat adalah Vonis pidana penjara itu lebih ringan hampir setengahnya dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. 

Baca Juga: Tampang Antoni Romansyah, Sopir Mobil di Pekanbaru Tabrak Sekeluarga Hingga Tewas Ternyata Positif Narkoba

Adapun jaksa menuntut umum meminta majelis hakim memvonis Harvey dengan pidana penjara selama 12 tahun. 

Dikabarkan sebelum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut terlibat dalam pengusutan kasus korupsi di PT Timah yang menyeret dua pengusaha Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi tersangka. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan sejak awal berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung mengenai penanganan kasus ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung diketahui tengah menyidik kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kejagung menduga korupsi ini merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Putusan hukum tersebut justru melukai dan menjadikan isu brutal menyerang pemerintah Prabowo-Gibran. 

Kejadian buruk putusan meringankan terdakwa tersebut juga pada akhirnya menumbuhkan apatisme tugas negara memberantas koruspi. 

Bisa saja rakyat tidak peduli lagi apakah janji pemberantasan korupsi akan dilakukan atau justru mangkak. Rakyat sudah terburu-buru memvonis bahwa pemerintah Prabowo-Gibran hanya omon-omon.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Lho Alasan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Bagi Guru Belum Diumumkan, Jangan Sampai Salah Info ya!

Keseluruhan terjadinya kemerosotan dibidang hukum di Indonesia. Namun Prabowo-Gibran tidak jeli dan mengantisipasi dengan pemberlakuan produk hukum yang jelas dan memihak rasa keadilan. 

Prabowo-Gibran kembali tersandung rasa ketidak percayaan masyarakat kepada institusi hukum dan aparat penegaknya juga secara umum yang berlaku di Indonesia. 

Pernyataan Presiden Prabowo yang meminta agar hukuman koruptor yang merugikan negara triliunan rupiah dihukum selama 50 tahun dapat menjadi jargon politik bombastis. 

Sudah jelas hukuman ringan yang dijatuhkan ke Harvey Moeis yang hanya divonis pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan ganti rugi senilai Rp210 miliar. 

Putusan mengerikan tersebut manjadi preseden buruk penegakkan hukum dan menjadi skandal produk putusan hukum di negeri ini. Sementara rakyat, menyimpulkan negara sedang tidak serius menegakkan hukum di Indonesia.