POJOKSATU.id, JATIM-- Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak 2023–2024 dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan dari perspektif hukum pidana dan hukum acara pidana.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian adalah konsistensi konstruksi hukum yang digunakan dalam tuntutan dan putusan.

“Yang menarik untuk dikaji adalah adanya pergeseran konstruksi dari Pasal 3 UU Tipikor yang menjadi dasar tuntutan menjadi Pasal 2 UU Tipikor jo. Pasal 603 KUHP Nasional jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 dalam putusan. Ini bukan sekadar perubahan redaksional, karena karakteristik unsur Pasal 2 dan Pasal 3 berbeda,” kata Azmi, Senin (17/8/2026).

Baca Juga: Gempa Susulan Ende NTT Senin Pagi Berdampak ke Penerbangan, Operasional Bandara Dihentikan

Menurutnya, Pasal 3 berfokus pada penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan, sedangkan Pasal 2 menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Karena itu, menurut Azmi, perubahan konstruksi tersebut semestinya dijelaskan secara komprehensif dalam ratio decidendi.

“Ketika dasar pemidanaan yang digunakan berbeda dengan konstruksi tuntutan, penting bagi putusan untuk menjelaskan secara terang mengapa unsur delik yang digunakan dalam putusan dinilai lebih tepat dan bagaimana hubungan setiap unsur tersebut dengan fakta yang terbukti di persidangan,” ujarnya.

Azmi juga menyoroti persoalan pertanggungjawaban pidana secara individual, khususnya dalam perkara yang melibatkan banyak pihak dan jenjang kewenangan.

Baca Juga: Salju Abadi Puncak Jaya Terus Mencair, Ini Penyebab dan Kondisi Terbarunya

“Dalam perkara dengan konstruksi penyertaan, harus terlihat secara jelas kontribusi konkret masing-masing pihak terhadap tindak pidana dan dasar individualisasi pertanggungjawaban pidananya,” ujarnya.

Hal lain yang menurut Azmi perlu dicermati adalah ketika putusan menyatakan para terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi, tetapi pada saat yang sama menyatakan korporasi memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut.

Dia juga menambahkan, kualitas pertimbangan hukum menjadi semakin penting dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan kebijakan korporasi BUMN.

Menurutnya, legitimasi putusan tidak hanya ditentukan oleh amar putusan, tetapi juga oleh kemampuan ratio decidendi menjelaskan secara terbuka dan konsisten dasar hukum dari putusan tersebut.

“Semakin kompleks perkara yang diperiksa, semakin tinggi kebutuhan agar putusan disusun dengan pertimbangan yang utuh, objektif, proporsional, dan konsisten sehingga dapat diuji secara akademik maupun yuridis,” pungkas Azmi.***