POJOKSATU.id, AMBON-- Sidang kasus dugaan korupsi BUMD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang menyeret eks Bupati KKT Petrus Fatlolon, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Ambon.
Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi itu sempat memanas saat tim advokat Petrus Fatlolon yang dipimpin Fahri Bachmid membongkar sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanimbar, Provinsi Maluku.
Tim advokat Petrus Fatlolon menilai kejanggalan-kejanggalan tersebut sebagai rekayasa hukum yang tidak profesional dan serampangan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Tanimbar.
Baca Juga: Hadirkan Paket Khusus Haji, XLSMART Komitmen Berikan Kenyamanan Komunikasi Jemaah di Tanah Suci
"Ini adalah pemalsuan fakta dalam dokumen publik. Bagaimana mungkin sebuah keadilan ditegakkan di atas landasan yang manipulatif?," kata Fahri Bachmid di hadapan Majelis Hakim, Rabu (22/4/2026).
Salah satu poin paling krusial yang diungkap tim advokat Petrus di persidangan adalah soal skandal "BAP Kedai Kopi".
Namun, bebernya, dalam dokumen resmi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik mencantumkan lokasi pemeriksaan seolah-olah dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Selain itu, Fahri mengungkapkan bahwa pihaknya juga menemukan keganjilan pada BAP Ahli yang baru ditandatangani pada 28 November 2025, padahal dalam Surat Tugas Ahli tertulis tanggal 21 November 2025.
"Jika sumbernya sudah beracun (Fruit of the Poisonous Tree), maka seluruh hasil penyidikan ini secara hukum tidak sah dan harus dikesampingkan," bebernya.
Kejutan lain muncul saat tim hukum membeberkan bahwa surat tuntutan jaksa ternyata mencantumkan identitas orang lain.
Dalam tuntutan tersebut, terdakwa disebut sebagai mantan karyawan sebuah bank di Malang, Jawa Timur, dengan tahun kelahiran 1991.
Padahal, terdakwa yang sedang diadili adalah Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) berusia 59 tahun.
"Ini bukan sekadar salah ketik (typo), melainkan kecerobohan fundamental. Bagaimana mungkin Jaksa menuntut seseorang 8 tahun penjara tanpa memastikan identitas subjek hukumnya dengan benar?," ucapnya.
Fahri Bachmid menjelaskan, bahwa penggunaan dana operasional BUMD PT Tanimbar Energi adalah perintah sah sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017.
Dana tersebut, lanjutnya, digunakan untuk menjalankan penugasan strategis mengamankan Participating Interest (PI) 10 persen Blok Masela yang kini telah berhasil mengamankan porsi 3 persen bagi daerah.
Sehingga dipastikan tidak ada satu rupiah pun aliran dana yang dinikmati oleh Petrus Fatlolon yang dibuktikan dalam hasil pemeriksaan rekening koran di persidangan.
"Tidak ada niat jahat (mens rea). Beliau bertindak demi kemaslahatan publik (bonum commune). Menghukum kebijakan seorang kepala daerah yang sedang berjuang mendapatkan aset triliunan rupiah bagi rakyatnya adalah bentuk kriminalisasi yang sangat keji," terangnya.
"Kami memohon agar Majelis Hakim memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Petrus Fatlolon. Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh narasi imajiner yang dipaksakan," pungkasnya.***




