POJOKSATU.id - Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli sudah membahas terkait dengan kenaikan upah minimum 2025.

Menaker Yassierli mengatakan bahwa nantinya aturan terkait upah minimum akan diumumkan pada akhir November 2025.

Sebelumnya Menaker juga menyebutkan bahwa penetapan UMK 2025 akan diumumkan pada 30 November 2024.

Namun jika melihat hasil rapat presiden Bersama Menaker, maka pengumuman UMK 2025 akan mengalami kemunduran.

Baca Juga: Jadi Daerah dengan Kunjungan Turis Asing Terbanyak di Indonesia, Ternyata UMK Bali Besarannya Segini

Karena hingga saat ini belum ada info resmi terkait aturan atau formula penghitungan UMK 2025.

Padahal pemerintah di berbagai daerah harus menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat untuk menentukan kenaikan UMK 2025.

Pj Gubernur Jawa Barat berharap agar pemerintah pusat segera mengeluarkan regulasi terbaru yang digunakan sebagai pedoman bagi Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP dan UMK.

Untuk saat ini buruh masih berharap agar UMK 2025 mengalami kenaikan sebesar 10 persen.

Kenaikan itu pun diharapkan juga berlaku di seluruh daerah termasuk di daerah terkaya di Jawa Barat.

Baca Juga: Kenaikannya Jadi yang Tertinggi se-Indonesia! Berikut Daftar UMK di Sulawesi Tengah dari Terendah hingga Tertinggi

Dengan kenaikan 10 persen, UMK 2025 di daerah terkaya Jawa Barat bisa mencapai lebih dari Rp5 juta.

Berikut prediksi besaran UMK 2025 di daerah terkaya di Jawa Barat dengan perhitungan kenaikan 10 persen:

1. Kabupaten Bekasi: prediksi UMK 2025 Rp5.257.834

2. Kota Bandung: prediksi UMK 2025 Rp4.209.309

3. Kabupaten Karawang: prediksi UMK 2025 Rp5.257.834

4. Kabupaten Bogor: prediksi UMK 2025 Rp4.579.541

5. Kabupaten Bandung: prediksi UMK 2025 Rp3.527.967

Baca Juga: Diumumkan setelah Kepulangan Presiden Prabowo, UMK 2025 Solo Raya Dipastikan Naik, Gaji Buruh di Boyolali Jadi Segini!

6. Kabupaten Indramayu: prediksi UMK 2025 Rp 2.623.697

7. Kota Depok: prediksi UMK 2025 Rp4.878.612

8. Kota Sukabumi: prediksi UMK 2025 Rp2.834.399

9. Kabupaten Purwakarta: prediksi UMK 2025 Rp4.499.768

10. Kabupaten Garut: prediksi UMK 2025 Rp2.186.437

***