POJOKSATU.ID,- Warung remang-remang (warem) Goa Macan di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, akan segera ditertibkan.
Menyikapi hal ini, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop dan UKM) Kabupaten Cirebon telah menyiapkan langkah pembinaan untuk para pelaku usaha yang terdampak.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon, H.Dadang Suhendra, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung pengusaha kecil yang terkena dampak. "Penertiban Goa Macan akan berdampak pada pengusaha kecil, dan kami akan menjalankan tugas pokok dan fungsi kami untuk mendukung mereka," ujarnya pada Rabu (17/07/2024).
Dadang menjelaskan, pembinaan ini merupakan arahan langsung dari Penjabat Bupati Cirebon. "Kami akan melakukan pembinaan dan pendampingan khususnya kepada para pelaku UMKM," tambahnya.
Baca Juga: Figur Anak Muda Pantas Dampingi Ayu di Pilkada Cirebon 2024
Saat ini, pihak Dinkop dan UKM telah mulai mendata para pelaku UMKM yang berdomisili di Kabupaten Cirebon. Berdasarkan data yang sudah dikumpulkan, terdapat 48 pelaku usaha kecil di Warem Goa Macan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Cirebon.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Kecamatan Gempol dan perangkat Desa Palimanan Barat. "Dinkop dan UKM tinggal menunggu waktu pelaksanaan penertiban," ungkap Dadang.
Dinkop dan UKM juga berencana bekerja sama dengan dinas sosial terkait balai latihan kerja serta berkolaborasi dengan dinas terkait lainnya untuk memberikan pelatihan dan pendampingan lebih lanjut. "Kami berharap langkah ini bisa membantu para pelaku usaha kecil untuk beradaptasi dan meningkatkan keterampilan mereka pasca penertiban," pungkas Dadang.
Caption: Kepala Dinas Koperasi (Dinkop) Kabupaten Cirebon, H. Dadang Suhendra. Effendi.




