POJOKSATU.id - Sebanyak 7.036 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang baru menerima Surat Keputusan (SK) di Lapangan Merpati, harus siap menghadapi pola penempatan kerja yang dinamis.
Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan bahwa lokasi tugas para pegawai ini tidak bersifat mutlak melainkan akan terus menyesuaikan dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi.
"Jika ada kebutuhan, tentu akan dibuka formasi untuk mengisi penuh waktu dan ASN melalui CPNS. Semua tergantung pada kemampuan dan kinerja masing-masing," jelas Supian, Jumat 19 Desember 2025.
Pemerintah Kota Depok menerapkan strategi ini agar tidak ada penumpukan pegawai di satu sisi sementara unit lain kekurangan tenaga pelayan publik.
Oleh karena itu, penilaian utama distribusi pegawai didasarkan pada urgensi beban kerja di masing-masing dinas atau badan.
"Kami melihat dari sisi kebutuhan perangkat daerah. Perangkat daerah mana yang membutuhkan tenaga lebih banyak, itu yang akan menjadi prioritas," ungkapnya.
Baca Juga: Terungkap! Fakta-Fakta OTT KPK yang Menjerat Bupati Bekasi hingga Kantor Pemkab Disegel
Nantinya, Sekretaris Daerah (Sekda) memiliki wewenang penuh untuk mengatur rotasi atau perpindahan pegawai antar-unit demi menutupi celah kebutuhan layanan.
"Mereka tidak pasti berada di posisi yang hari ini ditugaskan. Bisa dialihkan ke tempat lain yang lebih prioritas, agar dapat membantu pelayanan kepada masyarakat Kota Depok secara optimal," katanya.
Menutup sambutannya, Supian Suri mengharapkan Sistem fleksibilitas ini menjadi solusi jitu kinerja birokrasi.
Baca Juga: Ramai Kritik Penanganan Bencana Sumatera, Sekkab Teddy Akhirnya Angkat Bicara
"Kami berharap dengan pola penempatan yang fleksibel dan berbasis kebutuhan, keberadaan PPPK paruh waktu dapat memberikan kontribusi maksimal dalam meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat," tutupnya.***




