POJOKSATU.ID — Pemerintah daerah DKI Jakarta melalui Dinas Sosial DKI Jakarta kembali menyalurkan dana bantuan sosial untuk penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dalam periode terbaru.
Untuk sejumlah penerima dalam laporan menyebut sekitar 190 ribu KPM setiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan bantuan tunai Rp 300.000 per bulan.
sebagai bagian dari program perlindungan sosial bagi kelompok rentan. Berikut ulasan lengkapnya.
KLJ adalah program bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan kepada warga lansia (umumnya usia lanjut) serta dari keluarga kurang mampu.
Baca Juga: Warga Tangsel Ancam Gelar Aksi Lebih Besar, Desak Presiden Prabowo Tahu Soal Masalah Akses BRIN
Penerima KLJ wajib memenuhi sejumlah syarat memiliki KTP dan KK DKI Jakarta, terdaftar dalam data kesejahteraan (DTKS), bukan pensiunan PNS/TNI/Polri, dan telah lolos verifikasi lapangan.
Bantuan bersifat tunai dan disalurkan secara rutin per bulan.
Untuk periode terakhir, bantuan untuk penerima KLJ (dan juga program terkait seperti Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ)) adalah Rp 300.000 per bulan per keluarga/penerima.
Pada penyaluran November 2025, tercatat total penerima manfaat program KLJ + KPDJ + KAJ sebanyak 196.451 orang.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Sukabumi Apresiasi Kinerja Pemerintah Kota dalam Evaluasi Transparansi dan Pelayanan Publik
Angka “sekitar 190 ribu KPM” yang Anda sebut kemungkinan merujuk pada jumlah KPM yang aktif menerima bantuan dalam periode tersebut (yakni, total penerima program PKD di DKI Jakarta).
Program KLJ (dan KPDJ/KAJ) merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI untuk memberikan perlindungan sosial bagi kelompok rentan lansia, penyandang disabilitas.
Atau anak dari keluarga kurang mampu agar kebutuhan dasar mereka bisa terpenuhi.
Bantuan bulanan ini membantu meringankan beban ekonomi, terutama di masa tekanan harga kebutuhan hidup, inflasi, atau di musim-musim sulit.
Baca Juga: Bentrok Berdarah di Sukahaji, Warga Diserang Ormas Bersenjata, Polisi Tak Tampak di Lokasi
Dengan adanya program seperti KLJ, diharapkan lansia dan keluarga vulnerable tidak tertinggal dalam akses layanan dasar, serta dapat hidup dengan lebih bermartabat.
Penerima bisa mengecek status bantuan melalui saluran resmi seperti website Dinas Sosial DKI, situs layanan administratif Siladu Jakarta, atau aplikasi mobile JAKI.
Penting bagi calon penerima memastikan datanya sudah terdaftar dalam basis data kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi semua syarat terutama terkait domisili, usia/capability, dan status ekonomi.
Program KLJ bukan sekadar “bansos” ia mewakili upaya perlindungan sosial nyata bagi warga rentan di ibu kota.
Baca Juga: PMI Tangsel Kirim 120 Kantong Darah untuk Bantu Penanganan Darurat di Aceh
Dengan mengetahui siapa yang berhak, berapa nominalnya, serta bagaimana cara mengecek dan mencairkan, warga bisa memastikan bantuan benar-benar diterima dan tepat sasaran.***




