POJOKSATU.ID - Mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, warga Jawa Barat berkesempatan emas untuk melunasi pajak kendaraan bermotor mereka melalui program pemutihan yang menghapus tunggakan pokok dan denda.
Dengan program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan 2025, sementara tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Untuk memanfaatkan program ini, warga cukup menyiapkan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB, lalu mendatangi kantor Samsat terdekat.
Petugas Samsat akan memverifikasi data kendaraan dan menghapus tunggakan, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025.
Program ini bertujuan meringankan beban warga, meningkatkan kepatuhan pajak, dan mendukung pembangunan daerah melalui dana pajak yang terkumpul.
Setelah periode pemutihan berakhir, penindakan tegas akan diberlakukan bagi kendaraan yang masih menunggak pajak.
Dengan adanya program pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor ini, ke depan masyarakat bisa membayar pajak secara rutin.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Guru dan Pengawas PAI Terima Tunjangan Profesi dari Kemenag!
Apa itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan tunggakan pokok pajak dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan kata lain, warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025).
Selain itu, tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Jadwal dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat:
Periode 20 Maret - 6 Juni 2025 dengan ketentuannya penghapusan tunggakan pokok pajak dan denda keterlambatan.
Wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan (2025) dan warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat segera melakukan pembayaran di kantor Samsat terdekat.
Untuk dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, wajib pajak perlu membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.
Cara Mengikuti Program Pemutihan:
- Siapkan Dokumen: Bawa STNK dan BPKB asli.
- Kunjungi Samsat: Datang ke kantor Samsat terdekat di wilayah Anda.
- Proses Verifikasi: Petugas Samsat akan memeriksa data kendaraan dan tunggakan pajak Anda.
- Pembayaran: Bayar pajak kendaraan tahun 2025 saja, dan tunggakan Anda akan dihapuskan.
Setelah periode pemutihan berakhir, penindakan tegas akan diberlakukan bagi kendaraan yang masih menunggak pajak.
Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, karena program pemutihan pajak kendaraan tidak selalu ada setiap tahun.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Jawa Barat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka, sehingga dapat berkontribusi pada pembangunan daerah.***




