POJOKSATU.id, Kota Bandung — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memastikan warga miskin pengidap penyakit kronis tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan, meski kepesertaan mereka sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari Kementerian Sosial dicoret.

Kepastian itu disampaikan menyusul adanya penyesuaian data PBI oleh Kementerian Sosial yang berdampak pada terhentinya kepesertaan BPJS Kesehatan sejumlah warga.

Akibatnya, tidak sedikit pasien penyakit kronis yang kesulitan mengakses pengobatan karena iuran BPJS mereka tak lagi ditanggung negara.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, Pemprov Jabar akan mengambil alih pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi warga tidak mampu yang terdampak, khususnya penderita penyakit kronis.

Di antaranya pasien kanker yang memerlukan kemoterapi, penderita thalasemia mayor yang rutin menjalani transfusi darah, serta pasien gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah secara berkala.

“Pemprov Jawa Barat akan segera mendata seluruh warga yang benar-benar tidak mampu dan memiliki penyakit kronis seperti yang saya sampaikan. Iuran BPJS Kesehatannya akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Dedi, Minggu (8/2/2026).

Dengan kebijakan tersebut, para pasien tidak perlu menunda pengobatan akibat persoalan administrasi kepesertaan. Rumah sakit pun diminta tetap memberikan layanan kesehatan sesuai kebutuhan medis pasien.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi jangka pendek sekaligus bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar masyarakat, khususnya akses terhadap layanan kesehatan yang berkelanjutan.