POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan pemerintah daerah se-Jawa Barat, yang dilangsungkan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/11/2025).
Dalam acara tersebut, Bupati Sukabumi, Asep Japar, turut menandatangani perjanjian kerja sama bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta seluruh pemerintah kabupaten/kota dan kejaksaan negeri di wilayah Jawa Barat.
Asep Japar mengatakan bahwa penerapan pidana kerja sosial menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem hukum nasional yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Menurutnya, kebijakan ini mencerminkan semangat KUHP baru yang menitikberatkan pada pendekatan keadilan restoratif, bukan hanya pada aspek penghukuman.
“Pidana kerja sosial adalah bentuk nyata dari penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan. Dengan kebijakan ini, pelaku pelanggaran ringan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, bukan sekadar menjalani hukuman di balik jeruji besi,” ujar Asep Japar.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa program pidana kerja sosial ini dapat disinergikan dengan berbagai kegiatan pembangunan daerah.
Ia mengutip arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyebut bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial bisa diintegrasikan dengan program padat karya, karya bakti, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat.
“Sebagaimana yang disampaikan Pak Gubernur, konsep kerja sosial ini bisa menjadi bagian dari program berbasis masyarakat, seperti padat karya atau kegiatan kebersihan lingkungan. Ini tentu menjadi peluang bagi Sukabumi untuk mengoptimalkan potensi tersebut,” kata Asep.
Selain memperkuat kolaborasi antarinstansi hukum, Asep menilai penerapan pidana kerja sosial juga dapat meningkatkan efisiensi sumber daya daerah dan menumbuhkan kesadaran sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.
“Tujuannya bukan hanya menghukum, tetapi juga mendidik dan membina. Melalui kerja sosial, pelaku diharapkan dapat belajar untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat dengan sikap yang lebih bertanggung jawab,” tambahnya.
Acara penandatanganan MoU dan PKS tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Asep Nana Mulyana, serta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dari Kabupaten Sukabumi, Bupati Asjap didampingi oleh Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi.
Dengan adanya kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menjadi daerah yang aktif dalam implementasi pidana kerja sosial.
Upaya ini sejalan dengan visi Pemkab Sukabumi dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, memperkuat kesadaran sosial, dan mendukung pembangunan daerah melalui kolaborasi lintas lembaga. ***



