POJOKSATU.id - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengungkap potensi penundaan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang dijadwalkan berlaku pada awal 2025.

Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa pemerintah saat ini fokus mempersiapkan stimulus bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat, khususnya kelompok kelas menengah, sebelum penerapan tarif baru tersebut.

"PPN 12% hampir pasti diundur. Kita harus memberikan stimulus dulu kepada masyarakat yang ekonominya masih sulit," ujar Luhut.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin daya beli konsumen semakin terpuruk akibat kenaikan PPN. Saat ini, perhitungan jumlah masyarakat yang berhak menerima bansos sedang dalam tahap finalisasi.

Baca Juga: Bersiap Hadapi Myanmar, Timnas Indonesia ASEAN CUP 2024 Mulai Latihan Perdana di Bali, Pemain Abroad Baru Ronaldo Kwateh, Target MASUK FINAL

"Mungkin butuh waktu 2-3 bulan untuk menghitungnya," tambahnya.

Salah satu usulan stimulus yang tengah dibahas adalah bantuan langsung tunai (BLT) untuk subsidi listrik, yang pendanaannya akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Stimulus ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sebelum kenaikan tarif PPN diterapkan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Widjaja Kamdani, turut mendesak pemerintah menunda kenaikan tarif PPN. Dalam pernyataannya, APINDO telah menyampaikan permohonan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.

"Kondisi ekonomi saat ini tidak memungkinkan kenaikan PPN menjadi 12%," jelas Shinta.

Baca Juga: Timnas Indonesia Piala AFF 2024 Dinilai LEBIH GALAK, Vietnam Kini BERBALIK MEMUJI Usai Kelemahannya TERBACA, Begitu Juga Thailand, Peluang Nih!

Menurutnya, beban ekonomi yang dirasakan masyarakat dan pelaku usaha masih terlalu berat, sehingga kenaikan tarif PPN justru dikhawatirkan akan memperlambat pemulihan ekonomi.

"Kami berharap pemerintah dapat lebih fleksibel dalam menentukan waktu implementasi PPN 12%," tambahnya.

Pemerintah masih berada dalam tahap penggodokan untuk memutuskan kebijakan terbaik. Luhut menekankan pentingnya langkah-langkah terukur agar kenaikan PPN tidak menambah kesulitan ekonomi masyarakat. Sementara itu, pelaku usaha menilai bahwa kenaikan pajak dapat berdampak negatif pada aktivitas ekonomi di berbagai sektor.***